DPD GPM: Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Tidak Bernyali Menangkap Aktor Koruptor

- 31 Mei 2021, 18:45 WIB
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) melakukan aksi di depan kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) melakukan aksi di depan kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. /SUARA HALMAHERA/

"Sangat aneh, anggaran yang dikucurkan begitu besar terhadap bencara non alam atau Covid-19 pada 2020 tetapi ada tindak pidana kasus korupsi yang dilakukan, hal ini bisa dilihat dari tidak adanya laporan pertanggungjawaban dari Gubernur," ungkap Koordinator Aksi, Juslan J. HI Latif.

"Ini perluh didalami oleh Kejaksaan Tinggi sebagai lembaga supremasi hukum. Karena kenapa? Kejaksaan Tinggi Maluku Utara hingga saat ini belum pernah menetapkan satu kepala daerah aktif sebagai tersangka kejahatan kasus korupsi," jelas Bung Lan sapaan akrabnya.

Lan mengutarakan, bahwa sampai saat ini tidak ada penyelesaian laporan pelanggaran kasus korupsi yang dilaporkan Mahasiswa, Pemuda LSM dan pers.

"Tidak ada langka penyelesaian yang dilakukan," cetusnya.

Disebutkan dalam undang-undang tindak pidana korupsi nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU nomor 31 tahun 1999. Kejaksaan Tinggi memiliki kewenangan penuh untuk kepentingan pemeriksaan aktor-aktor korupsi di Maluku Utara.

GPM kemudian meminta komitmen dan konsistensi atas pemberantasan kasus korupsi yang terjadi.

Karena menurut GPM hal itu tidak menjadi rahasia umum lagi, lantaran tidak ada progres atau prestasi apapun dibidang pencegahan pemberantasan korupsi.

"Ini artinya, kesimpulan kami kegagalan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dalam rangka untuk memberantas kasus korupsi sekaligus tidak memiliki nyali," papar Bung Ai.***

Halaman:

Editor: Firmansyah Usman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah