PPKM Level 4 Maluku Utara, Halmahera Barat Zona Merah, Ternate Perketat Pengawasan

- 26 Juli 2021, 16:33 WIB
PPKM Level 4 Maluku Utara, Halmahera barat Zona Merah
PPKM Level 4 Maluku Utara, Halmahera barat Zona Merah /suara halmahera/

SUARA HALMAHERA – PPKM Level 4 berlaku di 42 kabupaten kota di seluruh Indonesia, Maluku Utara merupakan salah satunya.

PPKM Level 4 Maluku Utara, daerah yang masuk zona merah adalah Kabupaten Halmahera Barat.

Semnetara itu meskitpun tak masuk dalam zona PPKM Level 4, kepolisian daerah (Polda) maluku utara melakukan patrol besar besaran pada minggu 25 juli 2021 di kota ternate.

Patroli tersebut diadakan guna meminimalisir penyebaran Covid-19 di kota Ternate dan Maluku Utara pada umumnya.

"Kami menerjunkan personel untuk patroli pada titik-titik tertentu yang menjadi pusat kerumunan dan menegakkan prokes untuk meminimalisasi penyebaran COVID-19," kata Kepala Biro Operasi Polda Malut Kombes Pol Juwari sebagian diberitakan dari kantor berita Antara.

Operasi tersebut merupakan gabungan Polda Maluku Utara dan Sat Samapta Polres Ternate.

Adapun titik yang dituju adalah Tapak Mangga Dua-Toboko, Jalan Pahlawan Revolusi hingga kawasan Pantai Dufa-Dufa, Pasar Higienis Kota Ternate dan Pasar Bastiong.

Presiden joko Widodo mengumumkan bahwa ppkm level 4 ini akan berlaku mulai 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, saya memutuskan melanjutkan PPKM Level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," ujar Jokowi.

Halmahera Barat yang masuk dalam zona merah wajib menerapkan PPKM Level 4.

Berikut ini aturan umum terkait PPKM Level 4 di Maluku Utara yang wajib dipatuhi oleh masyarakat Halmahera Barat.

Aktivitas di pasar tetap buka dan wajib penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Aktivitas transaksi jual beli di pasar berlaku hingga pukul 15.00 WIT sore.

Sementara untuk Warung makan, pedagang kaki lima, dan pemilik tempat usaha bisa buka sampai pukul 20.00 WIT.

Waktu kunjungan ke warung makan dan pedagang kaki lima, setiap pengunjung maksimal 20 menit.

Selalu patuhi 5 M: memakai masker, mencuci tangan, mencegah kerumunan, menjaga jarak dan mengurangi mobilitas.***

Editor: Achmad Sayuti Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah