Sambo menjelaskan, Nikmal bakal disangkakan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1/2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri Pasal 7 (1), b, c, Pasal 8, Pasal 10, dan pasal 11. Selain itu, ia juga dikenakan Peraturan Kapolri Nomor 14/2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri Bidang Propam Polda Maluku Utara.
Kadiv Propam itu mengingatkan agar anggota polisi jangan sekali-kali melakukan perbuatan tercela dan bikin gaduh, bila itu dilakukan, Div Propam Polri akan bertindak.
"Kami meminta warga agar bisa berperan aktif melaporkan Polisi yang melakukan perbuatan tercela lewat aplikasi Propam Presisi," tuturnya.***