Polisi Pemerkosa Anak 16 Tahun di Maluku Utara, Akhirnya Dipecat

- 25 Juni 2021, 07:07 WIB
Viral! Oknum Polisi di Maluku Utara, Perkosa Remaja 16 Tahun di Polsek Jailolo, Maluku Utara, akhirnya di pecat
Viral! Oknum Polisi di Maluku Utara, Perkosa Remaja 16 Tahun di Polsek Jailolo, Maluku Utara, akhirnya di pecat /Pixabay / Engin_Akyurt/

SUARA HALMAHERA -  Polisi pemerkosa anak 16 tahun, Brigadir Satu (Briptu) Nikmal Idwar, anggota Polsek Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara akhirnya dipecat.

Briptu Nikmal, Pelaku pemerkosa anak 16 tahun yang terjadi di markas Polsek Jailolo Selatan, Maluku Utara itu dikutuk keras oleh Polri.

Akibat perilaku bejatnya tersebut, Briptu Nikmal, pelaku pemerkosa anak 16 tahun itu terpaksa dipecat atau dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Hal itu di sampaikan langsung oleh Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, pada Kamis, 24 Juni 2021.

Baca Juga: Gadis Remaja 16 Tahun Diperkosa di Kantor Polsek Oleh Seorang Aparat Penegak Hukum Berpangkat Briptu II

"Divisi Propam Polri akan memproses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada yang bersangkutan melalui mekanisme Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU Nomor 2/2002," ujar Sambo dalam keterangan resminya, Kamis 24 Juni 2021.

oknum polisi di Halbar, Maluku Utara perkosa gadis berusia 16 tahun di kantor Polsek Jailolo, dipecat dari kesatuan.
oknum polisi di Halbar, Maluku Utara perkosa gadis berusia 16 tahun di kantor Polsek Jailolo, dipecat dari kesatuan. Tangkap Layar/Twitter.

Atas nama institusi, Sambo menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, dan mengakui peristiwa itu sangat menggores nama Polri.

"Perbuatan Brigadir Satu Nikmal Idwar, yang memperkosa anak dibawah umur telah menggores hati Institusi Kepolisian Republik Indonesia, dan Kepolisian Indonesia menyampaikan permohonan maaf kepada rakyat Indonesia terhadap perbuatan keji dan biadab tersangka," Ujar Ferdy Sambo.

Sambo menjelaskan, Nikmal bakal disangkakan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1/2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri Pasal  7 (1), b, c, Pasal 8, Pasal 10, dan pasal 11. Selain itu, ia juga dikenakan Peraturan Kapolri Nomor 14/2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri Bidang Propam Polda Maluku Utara.

Kadiv Propam itu mengingatkan agar anggota polisi jangan sekali-kali melakukan perbuatan tercela dan bikin gaduh, bila itu dilakukan, Div Propam Polri akan bertindak.

"Kami meminta warga agar bisa berperan aktif melaporkan Polisi yang melakukan perbuatan tercela lewat aplikasi Propam Presisi," tuturnya.***

Editor: Achmad Sayuti Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah