Wabup mengkhawatirkan bila audit tidak dilakukan perusahaan akan terus lalai terhadap aturan.
"Bila tidak dilakukan audit menyeluruh, dikhawatirkan mereka tidak akan mengindahkan standar operasional untuk keselamatan pekerja karena hanya demi mengejar target produksi," ujarnya.
Wabup juga menambahkan bahwa harus dilakukan investigasi lebih lanjut, jangan hanya teguran
"Jangan hanya teguran, tetapi dilakukan investigasi yg lebih ter-inci sehingga diketahui ada pelanggaran Standard, Operation dan Procedure (SOP) atau tidak. Apalagi Penyebab terjadinya kebakaran di smelter A ini diduga adanya kelebihan muatan dari batubara yang ada di dalam tungku sehingga menimbulkan percikan api yang sangat besar," ujar Wabup.
Pemda Halteng mengusulkan agar Pemprov Malut melalui Dinas tenaga kerja dapat memberikan sanksi tegas apabila hasil investigasi ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan dan pengelola.
Wabup meminta kepada PT IWIP untuk tingkatkan sistem pengawasan dan perlindungan diri bagi pekerja sesuai dengan SOP dan harus betul-betul diterapkan di lapangan.
Amanat Undang-undang Ketenagakerjaan sangat tegas mengatur kewajiban pemberi kerja untuk memberi perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan mental dan fisik pekerja. K3 merupakan hak buruh yang harus dilindungi.
Sementara itu, Kapolres Halteng AKBP Nico Setiawan mengungkap akan melakukan penyelidikan dan olah TKP untuk mengetahui penyebab pasti meledaknya fasilitas milik PT. IWIP.
"Kami juga menunggu tim Forensik dari Makassar untuk olah TKP atas kebakaran yang mengakibatkan 20 orang pekerja menjadi korban ledakan tungku smelter," kata Kapolres Halteng pada Antara, Rabu 16 Juni 2021.***