UPDATE Jenazah Korban Ledakan Smelter PT IWIP, Arif Yunus Dipulangkan

- 21 Juni 2021, 14:35 WIB
jenazah korban Ledakan Smelter PT IWIP Halmahera tengah, maluku utara
jenazah korban Ledakan Smelter PT IWIP Halmahera tengah, maluku utara /kompilasi foto akun facebook @Siti AT dan @Maluku Utara Fomarimoi/

SUARA HALMAHERA - Arif Yunus (35) tahun, korban ledakan smelter PT IWIP atau Indonesia Weda Bay Industrial Park meninggal dunia.

Korban ledakan Smelter PT IWIP tersebut dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Pertamina Jakarta Selatan.

Korban diberangkatkan dari Rumah Sakit pada pukul 21.20 WIB menuju Bandar Udara Soekarno-Hatta, diterbangkan menuju Bandara Sultan Babullah pada pukul 01.00 WIB.

Jenazah Korban diberangkatkan menggunakan Maskapai Garuda Indonesia.

Menurut sumber yg dihimpun Suara Halmahera, Jenazah hari ini telah dimakamkan di kampung halamannya, Oba Kota Tidore Kepulauan.

Tanggapan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng)

Sementara itu, tanggapan Pemerintah Kabupaten Halteng melalui Wakil Bupati (Wabup) Abdurahim Odeyani.

Wabup berharap agar Pemprov Malut dapat memberi sanksi dan audit kepada sejumlah kontraktor yang terbukti lalai terhadap aturan.

"Saya meminta kepada Pemprov Malut sebagaimana kewenangan pengawasan dan penindakan yang diatur dalam undang- undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menerapkan sanksi dan audit lanjutan terhadap sejumlah kontraktor yang terbukti lalai dalam melindungi keselamatan pekerja di PT IWIP," Tutur Wabup, dilansir dari antara 21 Juni 2021.

Wabup mengkhawatirkan bila audit tidak dilakukan perusahaan akan terus lalai terhadap aturan.

"Bila tidak dilakukan audit menyeluruh,  dikhawatirkan mereka tidak akan mengindahkan standar operasional untuk keselamatan pekerja karena hanya demi mengejar target produksi," ujarnya.

Wabup juga menambahkan bahwa harus dilakukan investigasi lebih lanjut, jangan hanya teguran

"Jangan hanya teguran, tetapi dilakukan investigasi yg lebih ter-inci sehingga diketahui ada pelanggaran Standard, Operation dan Procedure (SOP) atau tidak. Apalagi Penyebab terjadinya kebakaran di smelter A ini diduga adanya kelebihan muatan dari batubara yang ada di dalam tungku sehingga menimbulkan percikan api yang sangat besar," ujar Wabup.

Pemda Halteng mengusulkan agar Pemprov Malut melalui Dinas tenaga kerja dapat memberikan sanksi tegas apabila hasil investigasi ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan dan pengelola.

Wabup meminta kepada PT IWIP untuk tingkatkan sistem pengawasan dan perlindungan diri bagi pekerja sesuai dengan SOP dan harus betul-betul diterapkan di lapangan.

Amanat Undang-undang Ketenagakerjaan sangat tegas mengatur kewajiban pemberi kerja untuk memberi perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan mental dan fisik pekerja. K3 merupakan hak buruh yang harus dilindungi.

Sementara itu, Kapolres Halteng AKBP Nico Setiawan mengungkap akan melakukan penyelidikan dan olah TKP untuk mengetahui penyebab pasti meledaknya fasilitas milik PT. IWIP.

"Kami juga menunggu tim Forensik dari Makassar untuk  olah TKP atas kebakaran yang mengakibatkan 20 orang pekerja menjadi korban ledakan tungku smelter," kata Kapolres  Halteng pada Antara, Rabu 16 Juni 2021.***

Editor: Achmad Sayuti Majid

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah