"Maka sudah jelas bahwa, PT IWIP hanya menjadikan karyawan sebagai tumbal atau Korban dari penumpukan kekayaan segelintir orang. Ditambah lagi dengan Undang-Undang Cipta Kerja ( Omnibus Law ) yang menglegitimasi penjajahan terhadap karyawan PT IWIP," tandas Aslan Sarifudin Ketua DPW FBTPI-KPBI MALUKU UTARA, Rabu 16 Juni 2021.
Sikap dan Tuntutan DPW FBTPI-KPBI MALUKU UTARA
1, Pemeritah Provinsi dan Kabupaten Halmahera Tengah Segera Membentuk Tim Investegasi Atas Kejahatan Yang di Lakukan PT.IWIP
2. PT.IWIP harus bertanggungjawab atas ledakan smelter yqng mengorbankan buruh.
3. Tangkap dan adili bos PT.IWIP karena tidak patuh Undang-Undang Indonesia.
4. PT. IWIP harus bertanggungjawab atas seluruh biaya kesehatan dan kesejahteraan terhadap buruh yang mengalami korban dari ledakan smelter.
5. Tarik TNI - Polri di Kawasan PT. IWIP Halmahera Tengah Maluku Utara
6. Hentikan intimidasi, kriminalisasi, dan pemenjaraan buruh
7. Berikan kebebasan buruh untuk membangun Serikat
Organisasi yang sudah bersolidaritas: