SUARA HALMAHERA – Hasil pilkada Halmahera Utara digugat di Mahkama Konstitusi (MK), surat gugatan telah di terima oleh MK.
Setelah di telusuri tim Suara Halmahera di website resmi MK www.mkri.id, terdapat gugatan terhadap putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Utara (Halut) oleh tim Joel - Said pada Jumat, 18 Desember 2020 pukul 21:19 WIB
Pemohon: Joel B. Wogono, SH dan DRS Said Bajak, M.Si
Baca Juga: MK Terima Gugatan Pilkada Haltim: Dua Tim Mengungat Keputusan KPU Hatim
Baca Juga: MK Telah Terima Gugatan Sengketa Pilkada Halsel 2020 Dari Tim Hello Humanis
Dengan format berkas: APPP Nomor : 58/PAN.MK/AP3/12/2020 dengan Kuasa Pemohon: Fahrudin Maloko, SH
Pada keterangan terdapat Advokat dan Tim Hukum yang berjumlah 12 orang
Tim Kuasa Pemohon: Benny Hutabarat, I Made Ananta Jaya Artha, Efri Donal Silaen, Karto Nainggolan, Army Mulyanto, Fajri Safi'I, Michael Kanta Germansa, M. Nuzul Wibawa, Heri Perdana Tarigan, Arie Achmad Soleh, Sh, Devyani Petricia dan Paskaria Tombi
Untuk pihak yang di gugat atau Termohon Adalah KPU Kabupaten Halmahera Utara