MK Terima Gugatan Pilkada Halut Sejak18 Desember 2020

- 20 Desember 2020, 16:46 WIB
berkas gugatan pilkada halut 2020
berkas gugatan pilkada halut 2020 /

SUARA HALMAHERA – Hasil pilkada Halmahera Utara digugat di Mahkama Konstitusi (MK), surat gugatan telah di terima oleh MK.

Setelah di telusuri tim Suara Halmahera di website resmi MK www.mkri.id, terdapat gugatan terhadap putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Utara (Halut) oleh tim Joel - Said pada Jumat, 18 Desember 2020 pukul 21:19 WIB

Pemohon: Joel B. Wogono, SH dan DRS Said Bajak, M.Si

Baca Juga: MK Terima Gugatan Pilkada Haltim: Dua Tim Mengungat Keputusan KPU Hatim

Baca Juga: MK Telah Terima Gugatan Sengketa Pilkada Halsel 2020 Dari Tim Hello Humanis

Dengan format berkas: APPP Nomor : 58/PAN.MK/AP3/12/2020 dengan Kuasa Pemohon: Fahrudin Maloko, SH

Pada keterangan terdapat Advokat dan Tim Hukum yang berjumlah 12 orang

Tim Kuasa Pemohon: Benny Hutabarat, I Made Ananta Jaya Artha, Efri Donal Silaen, Karto Nainggolan, Army Mulyanto, Fajri Safi'I, Michael Kanta Germansa, M. Nuzul Wibawa, Heri Perdana Tarigan, Arie Achmad Soleh, Sh, Devyani Petricia dan Paskaria Tombi

Untuk pihak yang di gugat atau Termohon Adalah KPU Kabupaten Halmahera Utara

Halaman:

Editor: Achmad Sayuti Majid

Sumber: mkri.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x