SUARA HALMAHERA – Pilkada Halmahera Selatan berakhir dengan gugtan tim Hello Humanis di Mahkama Konstitusi (MK)
Diketahu bahwa gugata tersebut dilayangkan pada kamis 17 Desember 2020 dan telah di terima oleh MK
MK mengumumkan bahwa berkas gugatan pilkada 2020 yang masuk pada 17 desember sebanyak 40 berkas, salah satunya adalah berkas gugatan Pilkada Halmahera Selatan.
Baca Juga: Kader PDIP Dan Anggota Dewan Main Dalam Video Porno Berdurasi 12 Detik
Baca Juga: Inalilahi Nenek 71 Tahun Terjatuh Di Laut Perairan Ternate - Tidore Maluku Utara
Setelah di telusuri tim suara Halmahera di website resmi MK: www.mkri.id, terdapat gugatan terhadap putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Selatan (Halsel) oleh tim Hello Humanis pada 17 Desember 2020 pukul 19:30 WIB
Dengan format berkas: APPP Nomor : 9/PAN.MK/AP3/12/2020 atas nama: Helmi Umar Muchsin dan La Ode Arfan dengan Kuasa Pemohon: Fahrudin Maloko, SH
Pada keterangan suarat permohononan terdapat Advokat dan tim hukum Hello Humanis berjumlah 12 orang
Untuk pihak yang di gugat atau Termohon Adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan