MK Terima Gugatan Pilkada Haltim: Dua Tim Mengungat Keputusan KPU Hatim

- 20 Desember 2020, 15:37 WIB
gugatan pilkada Haltim 2020
gugatan pilkada Haltim 2020 /

SUARA HALMAHERA – Hasil penetapan Pilkada Halmahera Timur di gugat oleh 2 tim ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Adapun kedua tim yang memngugat hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera timur adalah; sebagai berikut:

Data-data ini dilansir tim Suara Halmahera dari website resmi milik Mahakamah Konstitusi: mkri.id pada minggu 20 desember 2020.

Baca Juga: MK Telah Terima Gugatan Sengketa Pilkada Halsel 2020 Dari Tim Hello Humanis

Pemohon Pertama

Permohona gugatan yang pertama masuk pada, Jumat, 18 Desember 2020 pukul 13:52: WIB

Pemohon: Hi. Thaib Djalaluddin, S.Ip Dan Noverius A. Bulango

Kuasa Pemohon: berjumlah 5 orang, Fadly S. Tuanany, Syafrin S. Aman, Junaidi, Suladrin dan Hastono

Adapaun berkas tersebut dengan nomor: APPP Nomor :27/PAN.MK/AP3/12/2020, dengan termohon: KPU Kabupaten Halmahera Timur

Halaman:

Editor: Achmad Sayuti Majid

Sumber: mkri.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah