SUARA HALMAHERA – Hasil penetapan Pilkada Halmahera Timur di gugat oleh 2 tim ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Adapun kedua tim yang memngugat hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera timur adalah; sebagai berikut:
Data-data ini dilansir tim Suara Halmahera dari website resmi milik Mahakamah Konstitusi: mkri.id pada minggu 20 desember 2020.
Baca Juga: MK Telah Terima Gugatan Sengketa Pilkada Halsel 2020 Dari Tim Hello Humanis
Pemohon Pertama
Permohona gugatan yang pertama masuk pada, Jumat, 18 Desember 2020 pukul 13:52: WIB
Pemohon: Hi. Thaib Djalaluddin, S.Ip Dan Noverius A. Bulango
Kuasa Pemohon: berjumlah 5 orang, Fadly S. Tuanany, Syafrin S. Aman, Junaidi, Suladrin dan Hastono
Adapaun berkas tersebut dengan nomor: APPP Nomor :27/PAN.MK/AP3/12/2020, dengan termohon: KPU Kabupaten Halmahera Timur