Insiden Ledakan di Smelter A PT IWIP: Ini Rilis terbuka DPW FBTPI-KPBI MALUKU UTARA

16 Juni 2021, 21:22 WIB
Rilis terbuka DPW FBTPI Maluku Utara terkait Insiden ledakan di Smelter A tungku pabrik PT IWIP. /Suara Halmahera/

SUARA HALMAHERA - Insiden ledakan yang terjadi di Smelter A tungku Pabrik PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) atau PT IWIP Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara.

Diketahui Insiden ledakan di Smelter A tungku Pabrik PT IWIP tersebut terjadi pada Selasa 15 Juni 2021, Pukul 06.00 WIT.

Informasi yang dihimpun DPW FBTPI-KPBI MALUKU UTARA dari Suara Halmahera, bahwa ledakan yang terjadi di Smelter A tungku Pabrik PT IWIP tersebut menelan korban 6 karyawan.

Tiga korban dilarikan ke rumah sakit Chasan Boesoerie Ternate.

Sedang 3 karyawan lagi tengah di rawat di Halteng.

Dari 6 karyawan PT IWIP yang menjadi korban ledakan tersebut, 3 diantaranya adalah karyawan Indonesia dan 3 lagi adalah karyawan China (TKA)

Berikut nama-nama karyawan yang korban ledakan Smelter A tungku pabrik PT IWIP:

1. Arif Yunus (36 tahun)

2. Ismahyudi Ali (21 tahun)

3. Rusfandi (25 tahun)

4. Wang Ciang (35 tahun)

5. Fan Bro (32 tahun)

6. Wang Jiang Qing

Tak hanya itu, Buruh Perempuan PT IWIP disebutkan pingsan saat ledakan di Smelter A yang mengeluarkan semburan api dan debu batubara dari lantai 3.

Apalagi Smelter A PT IWIP memiliki 7 lantai, setiap lantai buruh beraktivitas kerja.

Tak hanya 6 buruh yang di rawat di rumah sakit dan Klinik perusahaan, tapi lebih dari itu.

Bahwa Ada buruh yang saat ledakan terjadi dua kali mereka pun melompat dari ketinggian 13 meter karena kepanikan.

Berangkat dari situasi di atas, ledakan yang terjadi di Smelter A tungku pabrik PT IWIP Merupakan ketidakpatuhan PT IWIP atas Kesehatan dan Keselamatan Kerja ( K-3 ). 

Dari beberapa tahun belakangan juga telah terjadi berulangkali kecelakaan hingga menewaskan para karyawan. 

"Maka sudah jelas bahwa, PT IWIP hanya menjadikan karyawan sebagai tumbal atau Korban dari penumpukan kekayaan segelintir orang. Ditambah lagi dengan Undang-Undang Cipta Kerja ( Omnibus Law ) yang menglegitimasi penjajahan terhadap karyawan PT IWIP," tandas Aslan Sarifudin Ketua DPW FBTPI-KPBI MALUKU UTARA, Rabu 16 Juni 2021.

Sikap dan Tuntutan DPW FBTPI-KPBI MALUKU UTARA

1, Pemeritah Provinsi dan Kabupaten Halmahera Tengah Segera Membentuk Tim Investegasi Atas Kejahatan Yang di Lakukan PT.IWIP

2. PT.IWIP harus bertanggungjawab atas ledakan smelter yqng mengorbankan buruh.

3. Tangkap dan adili bos PT.IWIP karena tidak patuh Undang-Undang Indonesia.

4. PT. IWIP harus bertanggungjawab atas seluruh biaya kesehatan dan kesejahteraan terhadap buruh yang mengalami korban dari ledakan smelter.

5. Tarik TNI - Polri di Kawasan PT. IWIP Halmahera Tengah Maluku Utara

6. Hentikan intimidasi, kriminalisasi, dan pemenjaraan buruh 

7. Berikan kebebasan buruh untuk membangun Serikat

Organisasi yang sudah bersolidaritas:

1. FPBH Maluku Utara

2. Cakrawala Muda Kerakyatan ( CMK )

3. Sekolah Critis - Maluku Utara ( SC-MU )

4. Sumu Bibil Collective

5. Ikatan Pelajar Mhasiswa Bobane (IPMB-MALUT)

6. Hartati Balasteng

7. Sanggar Gisbayo Malut

8. Serikat Tani Patani 

9. Gemuruh Malut 

10. SRIKANDI Ternate

11. FNKSDA Komite Ternate

12. PEMBEBASAN MALUT

13.IPMA SAGEA KIYA

14. Rudhy Pravda 

15. LMND DN TERNATE

16. SeBUMI_Maluku Utara

17. Samurai Maluku Utara

18. SRIKANDI Kupang

19. Doffi Dika Nae

20. HIPMAL Waibulen

21. GeMPAR Malut dan seterusnya

 

Maluku Utara 16 Juni 2021.***

Editor: Firmansyah Usman

Tags

Terkini

Terpopuler