Mobil tersebut juga mendapatkan PPnBM 0 persen hingga bulan Oktober 2021 baru dikenakan pajak 3 persen.
Hal tersebut mengacu pada PP No 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.***
Mobil tersebut juga mendapatkan PPnBM 0 persen hingga bulan Oktober 2021 baru dikenakan pajak 3 persen.
Hal tersebut mengacu pada PP No 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.***
Editor: Achmad Sayuti Majid
Sumber: ANTARA