PPnBM Mobil Murah, Jenis MPV dan SUV Dijual Dengan Pajak 0 Persen, Berikut Daftar Mobil Murah tersebut

- 18 Februari 2021, 10:01 WIB
PPnBM Mobil
PPnBM Mobil /PIXABAY/Sravan Kumar Anirudhan

SUARA HALMAHERA - PPnBM Mobil dengan pajak 0 persen diberlakukan pemerintah.

PPnBM Mobil diharapkan dapat membangkitkan industri otomotif yang dikecam pandemik.

PPnBM Mobil bagian dari strategi pemerintah untuk memperbaiki pasar penjualan mobil di Indonesia.

PPnBM Mobil murah tersebut, sebagaimana harapan yang diutarakan oleh Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, dikutip dari Antara.

"Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat, meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama tahun ini," kata Airlangga.

Berdasarkan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 33/PMK.010/2017, PPnBM Mobil diberlakukan pada kubikasi dibawa 1.500 4x2 mendapat 10 persen.

Mobil dengan kubikasi mesin di bawah 1.500 cc diubah dengan PPnBM dari 10 persen menjadi 0 persen.

Adapun mobil yang dengan kubikasi 1.500 cc adalah jenis mobil: multi purpose vehicle (MPV), sedan, hingga sport utility vehicle (SUV).

Baca Juga: Halmahera Bakal Memproduksi Baterai Mobil Listrik

Adapun jenama yang masuk dalam kategori kubikasi dibawah 1.500 cc berikut ini:

PPnBM Mobil Low Multi Purpose Vehicle (MPV)

Toyota Avanza

Daihatsu Xenia

Honda Mobilio

Mitsubishi Xpander

Wuling Confero

Nissan Livina

Suzuki Ertiga

Dan sejenisnya

PPnBM mobil sport utility vehicle (SUV)

Tidak semua jenis SUV memiliki kubikasi mesin dibawah 1.500 cc, hanya tipe Low SUV saja yang memiliki mesin dengan spesifikasi diatas.

Simak berikut ini:

Toyota Rush

Daihatsu Terios

Xpander Cross 

Honda BR-V

Suzuki XL7

Selain itu PPnBM mobil juga menyasar mobil hemat energi.

Jenis kendaraan ini masuk kategori: kendaraan hemat energi dan harga terjangkau (KBH2) atau Low Cost Green Car.

Mobil tersebut juga mendapatkan PPnBM 0 persen hingga bulan Oktober 2021 baru dikenakan pajak 3 persen.

Hal tersebut mengacu pada PP No 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.***

Editor: Achmad Sayuti Majid

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah