Angka Perokok Remaja Mengkhawatirkan, Kemendagri Desak Pemerintah Daerah Terapkan KTR di Ruang Publik

- 2 Desember 2022, 19:12 WIB
7th Asia Pacific Summit of Mayor, Bali (1/12/2022)
7th Asia Pacific Summit of Mayor, Bali (1/12/2022) /

Suara Halmahera - Tingginya angka perokok pasif serta perokok anak yang masih memprihatinkan, khususnya Indonesia. Prevalensi perokok di Indonesia dalam satu dekade terakhir tidak berubah secara signifikan.

Menurut Institute for Health & Metrics Evaluation(IHME), prevelensi perokok di tanah air pada tahun 2011 sekitar 36,1% dan turun sedikit menjadi 34,5% tahun 2021.Namun jumlah perokok aktif yang cenderung meningkat sebesar 8 juta orang hingga tahun 2022.

Lebih khusus, dalam penelitiannya tersebut IHME mengungkapkan perokok aktif yang masih berusia10-18 tahun juga terus meningkat. Tepatnya dari 7,2% di 2013 menjadi 9,1% di 2018.

Baca Juga: Inalillahi Ferry Mursyidan Mantan Menteri ATR Meninggal Dunia

Sebagai poros penyelenggaraan pemerintahan, Kementerian Dalam Negeri memiliki peran aktif dalam upaya pengendalian tembakau, khususnya dalam mendukung upaya Pemerintah dalam menurunkan angka perokok di Indonesia.

Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Teguh Setyabudi, menyebutkan bahwa peran strategis Kemendagri sebagai Koordinator Pembinaan dan Pengawasan Umum penyelenggaraan pemerintahan daerah akan mendorong pencapaian target RPJMN 2020-2024 dalam penurunan perokok aktif dan perokok anak di Indonesia melalui penerbitan regulasi maupun dukungan kebijakan.

“Terdapat beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan Kemendagri untuk mendukung pengendalian tembakau melalui instrumen Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di 7 tempat _domain public_ sesuai amanat Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan." Ungkap Teguh dalam Perhelatan 7th Asia Pacific Summit of Mayors, Bali (1/12/2022).

Baca Juga: Ingin Lolos di Rekrutmen Bersama BUMN 2022? Simak Lengkap Tips-tips Berikut Ini!

Dua kebijakan terkini adalah Permendagri No. 81 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 dan Surat Edaran Kemendagri No. 906/2114 terkait nomenklatur perencanaan dan keuangan di daerah.

Kemendagri juga telah menambahkan lima nomenklatur baru, salah satunya adalah untuk Pengelolaan Kawasan Tanpa Rokok pada perangkat daerah pada urusan kesehatan.

Dinas yang berwenang untuk urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum terdapat tiga nomenklatur yang dapat digunakan yaitu Sosialisasi Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur, Pengawasan atas Kepatuhan terhadap Pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur dan Penanganan atas Pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur.

Baca Juga: Harga BBM Naik Lagi? Berikut Daftar Harga BBM di Seluruh SPBU Pertamina Per 1 Desember 2022

Kemendagri pada posisi mendukung daerah untuk menertibkan Tobacco Advertising dan Promotion melalui pengaturan daerah berdasarkan Peraturan Daerah pada tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Selain itu, menurunnya kualitas kesehatan masyarakat akibat rokok juga berimplikasi pada defisit anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Hal ini menjadi konsentrasi strategis dimana imbas dari masih tingginya angka perokok aktif dan perokok anak akan semakin membebani kondusifitas fiskal negara maupun daerah.

“Selain kematian juga ada tangkat kesakitan, dimana rokok memberikan kesakitan terutama pada Penyakit Tidak Menular yang klaim perawatan nya ke BPJS Kesehatan sangat besar, berkontribusi pada katastropik diseases yang berbiaya mahal, yang sebelumnya mengakibatkan defisit JKN”, kata Teguh.

Hal tersebut didukung oleh data yang disebutkan oleh IHME, bahwa secara global setidaknya terdapat 290.000 jiwa setiap tahunnya meninggal akibat dari penyakit yang bersumber dari tembakau.

Teguh juga menyampaikan beberapa rekomendasi yang nantinya perlu ditindaklanjuti oleh seluruh pemangku kepentingan, khususnya bagi negara se Asia Pasifik, dalam pengendalian tembakau.

Pertama, meningkatan intensitas koordinasi antar pemangku kepentingan terkait pengendalian, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap produk tembakau.

Kedua, perlunya upaya dalam pembudayaan perilaku hidup sehat melalui Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas).

Ketiga, perlu dilakukan peningkatan fungsi pengawasan pengendalian konsumsi produk tembakau, melalui revitalisasi fungsi dan peran masing-masing K/L, menguatkan BPOM dalam pengawasan rokok elektronik, dan memperluas fungsi pengawasan pemerintah daerah dalam penegakan KTR.

Keempat, Memperkuat keterlibatan lintas sektor lintas program pusat dan daerah dalam penerapan kebijakan KTR di daerah. Kelima, komitmen pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan KTR, baik dalam implementasi kebijakan maupun alokasi anggaran di dalam struktur APBD di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

7th Asia Pacific Summit of Mayors dilaksanakan oleh Asia Pacific Cities Alliance for Health and Development (APCAT) dengan melibatkan Kepala Daerah, Anggota Parlemen, Kementerian, serta Lembaga Advokasi Tembakau internasional.

Acara tersebut  didukung oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Pemerintah Kota Denpasar; Pemerintah Kabupaten Klungkung, The International Union Against Tuberculosis and Lung Disease (The Union), tht Association of All Health Offices Indonesia (ADINKES), APCAT Media, APCAT Paliamentarians, Universitas Udayana, dan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI).

Selain dari dalam negeri, Acara yang digelar dengan skema dalam jaring dan luar jaring tersebut turut dihadiri oleh pemerintah daerah 81 Kota dari 12 Negara di kawasan Asia Pasifik.***

Editor: Mohamad Rizky Djaba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah