Dilema Penuntasan Kasus HAM di Tanah Air, Pembela Ditargetkan Menjadi Korban Pelecehan di Dunia Maya

- 29 November 2022, 15:22 WIB
Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia /Polina Kovaleva/Pexels.com

Suara Halmahera - Penuntasan kasus kekerasan yang menyangkut perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) di tanah air masih berada di taraf yang mengkhawatirkan

Dalam proses pengawalan kasus, tidak hanya korban yang tidak mendapatkan hak yang semestinya, melainkan turut menimbulkan korban baru. Terutama dari para aktivis pembela HAM perempuan.

Dilansir dari Antara, Komisi Nasional (komnas) Perempuan mencatat terdapat sebanyak 87 kasus kekerasan terhadap perempuan pembela HAM dalam rentang waktu 2015 sampai 2021.

Baca Juga: 3 Alasan Presiden Juventus Andrea Agnelli dan Jajaran Direksi Klub Undur Diri

"Pada tahun 2020 terdapat 36 kasus dan 2021 tercatat 23 kasus kekerasan terhadap perempuan pembela HAM dan jumlah ini naik sangat signifikan jika dibandingkan dari tahun 2019 di mana komnas perempuan hanya mencatat sebanyak lima kasus," ungkap Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani, dalam webinar dengan tema "Merajut Kerangka Perlindungan bagi Perempuan Pembela HAM" yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa (29/11/2022).

Jumlah kasus yang terus melonjak ini menunjukkan semakin rentannya posisi perempuan sebagai pembela HAM dalam menjalani kegiatannya.

Banyak bentuk kekerasan yang terjadi, namun yang paling lazim dijumpai adalah kasus pelecehan yang terjadi di sosial media atau dunia maya.

Baca Juga: Euforia Piala Dunia 2022 di Maluku Memakan 7 Orang Korban 

"Perempuan pembela HAM juga mengalami kekerasan siber antara lain seperti trolling, peretasan, impersonasi, pengawasan, penguntitan, content ilegal, pencemaran nama baik bahkan ada yang berbentuk pesan seksual ataupun pelecehan seksual melalui siber," tutur Andy Yetriyanti.

Selain itu, terdapat berbagai tindakan lain seperti penyebaran ujaran kebencian juga kerap menyasar pada perempuan pembela HAM dalam dunia maya.

Padahal, Keberadaan perempuan pembela HAM terbilang penting untuk menjadi pendamping korban kekerasan perempuan, penggiat agraria, sumber daya alam, kebebasan beragama dan berkeyakinan maupun isu-isu lain yang berdampak bagi kehidupan perempuan.

Baca Juga: BMKG Bongkar Sebanyak 285 Kali Gempa Susulan Terjang Cianjur

Mengingat hal tersebut, Andy tidak lupa untuk memberikan apresiasi terhadap para aktivis yang masih bertahan di tengah banyaknya tantangan di sekitarnya.

"Komnas Perempuan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh perempuan pembela HAM yang terus berjuang dalam menegakkan dan memajukan hak asasi manusia khususnya hak asasi perempuan di berbagai situasi dengan penuh risiko," ucapnya.

Sebagai lembaga nasional hak asasi manusia yang berfokus pada upaya penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan kemajuan hak-hak perempuan.

Baca Juga: Jadwal BRI Liga 1 Mulai Desember 2022 laga Persib Persija

Dalam kesempatan tersebut, Andy turut mengungkapkan jikalau Komnas Perempuan telah bekerja sama dengan Yayasan Perlindungan Insani Indonesia menyusun manual perlindungan keamanan bagi perempuan pembela HAM.

Manual ini diharapkan dapat digunakan sebagai rujukan untuk mengembangkan mekanisme perlindungan keamanan bagi diri perempuan pembela HAM dan institusinya yang seringkali rentan mengalami tindak kekerasan dan kriminalisasi dari berbagai pihak.

"Manual ini juga kami harapkan dapat meningkatkan pemahaman publik tentang perempuan pembela HAM dan urgensi kehadirannya untuk dapat turut memastikan terselenggaranya tanggung jawab negara terhadap hak-hak warga negaranya secara bermartabat," ucap Andy.***

Editor: Mohamad Rizky Djaba

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah