Hal ini diatur dalam Herzien Inlandsch Reglement (HIR) alias Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui, dan pengaplikasiannya bersandar pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Putusan sela secara sederhananya merupakan putusan yang diambil oleh hakim sebelum dijatuhkannya putusan akhir, alias putusan sementara.
Artinya, putusan sela bukanlah putusan final. Putusan itu keluar dalam sidang dan hanya dilakukan dalam surat pemberitaan persidangan, sebelum hakim betul-betul memutuskan suatu perkara.
Adapun agenda ini biasanya dilaksanakan setelah jaksa memberikan tanggapan eksepsi yang diajukan terdakwa.
Urutannya yaitu pembacaan dakwaan, eksepsi terdakwa atau nota keberatan, tanggapan jaksa atas eksepsi, barulah putusan sela.
Seperti diketahui, pada Jumat, 21 Oktober 2022, eksepsi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf telah ditolak jaksa penuntut umum (JPU).
Untuk itu, putusan sela hari ini akan menentukan arah persidangan selanjutnya, dengan putusan sementara hakim yang mesti dilakukan sesegera mungkin.
Selain Sambo dan Putri, Ricky Rizal dan Kuat Maruf juga akan menjalani putusan sela hari ini. Ricky dan Kuat juga menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Perbuatan tersebut, sebagaimana surat dakwaan dikatakan telah dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawati, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.