Kemenkes Imbau Larangan Penggunaan Obat Batuk Sirup Penyebab Kasus Gagal Ginjal Anak

- 20 Oktober 2022, 10:14 WIB
Daftar Nama Obat Sirup Mengandung Senyawa Berbahaya Beredar di Medsos dan Klarifikasi Jubir Kemenkes
Daftar Nama Obat Sirup Mengandung Senyawa Berbahaya Beredar di Medsos dan Klarifikasi Jubir Kemenkes /Pixabay/Myriams-Fotos

Lebih lanjut, Mohammad Syahril mengatakan pemerintah melalui Kemenkes RI telah menerbitkan panduan tata laksana penanganan pasien di fasilitas pelayanan kesehatan. Hal tersebut termasuk larangan penjualan obat yang dimaksud secara bebas di apotek di seluruh Indonesia.

"Untuk meningkatkan kewaspadaan dan dalam rangka pencegahan, kemenkes sudah meminta tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan, sementara ini tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup, sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas," terangnya.

Baca Juga: Partai Buruh Exco Malut Dipastikan Lolos Mengikuti Pemilu 2024, Kelas Pekerja Tidak Main-Main Dalam Berjuang

Syahril turut menjelaskan ada beberapa hal yang perlu diwaspadai oleh orang tua ketika anak mengalami gejala penurunan volume urine. Pasalnya, gejala tersebut merupakan yang paling spesifik terhadap kasus luar biasa ini.

Selain itu, Syahril menghimbau orang tua untuk mengawasi anak yang menunjukkan gejala lain yang mengiringi seperi demam, diare, batuk, pilek, mual, dan muntah. Ia turut menghimbau agar anak segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat

"Segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat jika ada gejala itu," ujarnya.

Baca Juga: Fakta Baru Kasus Teddy Minahasa Akan Terungkap Usia Propam Periksa 5 Personnel Polda Sumbar

Untuk sementara waktu, sampai hasil penelitian lanjutan menemukan hasil yang lebih jelas, Syahril turut menyarankan agar anak yang mengidap batuk menjauhi obat sirup sebagai sarana pengobatan penyakit.

Melalui Antara, sebagaimana yang dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com, Jubir Kemenkes tersebut menjelaskan sebagai berikut, “Sebagai alternatif, masyarakat dapat menggunakan bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), atau lainnya.”***

 

Halaman:

Editor: Mohamad Rizky Djaba

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah