Tolak Komentari UKM Terkait Mahalnya Layanan Makanan di GoFood dan GrabFood, Kemenkop UKM Sebut: No Comment

- 5 Juli 2022, 17:33 WIB
Tolak Komentari UKM Terkait Mahalnya Layanan Makanan di GoFood dan GrabFood, Sebut: No Comment
Tolak Komentari UKM Terkait Mahalnya Layanan Makanan di GoFood dan GrabFood, Sebut: No Comment /RitaE/

SUARA HALMAHERA - Baru-baru ini Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) tolak menanggapi mahalnya pesanan makanan di GoFood dan GrabFood.

Padahal hingga saat ini masyarakat telah mengeluh terkait mahalnya layanan makanan di GoFood dan GrabFood.

Namun melalui Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM, Eddy Satria mengatakan kalau isu tersebut sudah sejak dulu bergulir dan dirinya tak ingin banyak berkomentar.

Baca Juga: Kode Redeem FF Hari ini, Selasa 5 Juli 2022, Dapatkan Skin Senjata

"Maaf sebaiknya saya no comment dulu, karena masih isu yang dulu," kata Eddy saat dikonfirmasi Pikiran-Rakyat.com, Selasa, 5 Juli 2022.

Sebelumnya artikel ini diterbitkan oleh Pikiran Rakyat dengan judul: Kemenkop UKM Ogah Komentari Keluhan Mahalnya Layanan GoFood dan GrabFood: No Comment

Sebelumnya sebuah petisi keluhan harga mahalnya layanan pesan antar di laman change.org yang ditandatangani 9.000 orang.

Petisi dengan judul 'Selamatkan UMKM dengan Batasi Komisi Food Platform' menyatakan bahwa penerapan komisi di platform atau marketplace online cukup besar yakni sebesar 20 persen.

"Hal ini menyebabkan setiap Merchant terpaksa menaikan harga cukup tinggi agar menjaga keuntungan, komisi dan discount. Efek dari harga tinggi maka daya beli menurun," tulis inisiator, Aloysius Efraim.

"Yang paling tidak masuk akal adalah komisi 20 persen terhadap pricelist, jika produk kita turunkan melalui discount, komisi tetap terhadap pricelist. Padahal platform/marketplace barang hanya dibebankan komisi berkisar 3 persen, lagipula setiap platform sdh mendapatkan keuntungan dari delivery," ujarnya.

Disisi lain ia menilai tak adanya penetapan aturan komisi menyebabkan pemilik platform dapat seenaknya menentukan nilai komisi dan dasar perhitungan yang mencekik merchant terutama UMKM.

"Maka petisi ini akan menyelamatkan UMKM dari kebangkrutannya," katanya.

Sementara itu, pihak Gojek Indonesia merespons soal mahalnya layanan pesan antat makanan miliknya.

VP Corporate Affairs Food & Groceries Gojek, Rosel Lavina menyatakan Go Food dan merchant menjalankan sistem kemitraan dengan memberlakukan skema komisi.

Skema komisi ini kata dia lazim dilakukan oleh berbagai platform di industri layanan jasa antar makanan berbasis daring, baik e-commerce, online travel di Indonesia dan seluruh dunia.

"Di dalam skema komisi, sebagian dikembalikan dalam bentuk manfaat bagi merchant dan pelanggan," katanya kepada Pikiran-Rakyat.com, Senin 4 Juli 2022.

Rosel Lavina mengatakan komisi dikembalikan ke merchant dan pelanggan berupa ragam manfaat.

Di antaranya subsidi biaya pengantaran pemesanan, program promosi yang digelar secara rutin untuk mendorong permintaan, pengembangan platform secara berkelanjutan, serta berbagai program peningkatan layanan.

Adapun harga masing-masing menu makanan yang tertera di aplikasi pelanggan ditetapkan oleh masing-masing resto.

"Penetapan harga menu merupakan kebijakan dari resto yang disesuaikan dengan strategi bisnis mereka, serta kondisi pasar dan harga dasar bahan pokok," tuturnya.

Lebih lanjut, dia menuturkan biaya jasa aplikasi atau platform fee yang dibayarkan pelanggan, sebagaimana diterapkan oleh industri on-demand app pada umumnya digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada pengguna aplikasi.

Peningkatan layanan ini mencakup antara lain pengembangan layanan melalui inovasi dan teknologi.

Sementara itu, Pikiran-Rakyat.com juga sudah berusaha menghubungi pihak Grab Indonesia, tapi hingga berita ini terbit belum ada respons.***(Muhammad Rizky Pradila - Pikiran Rakyat)

Editor: Firmansyah Usman

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x