Honorer di Pemerintahan Dihapus, Ganti Dengan Pekerja Outsourcing

- 5 Juni 2022, 11:02 WIB
Status tenaga honorer akan dihapus mulai November 2023.
Status tenaga honorer akan dihapus mulai November 2023. /Antara/

SUARA HALMAHERA - Disebutkan honorer di Pemerintahan akan dihapus dan diganti dengan pekerja outsourcing.

Informasi akan dihapusnya tenaga honorer di Pemerintahan telah menjadi isu hangat bahkan menghawatirkan bagi kebanyakan orang.

Informasi honorer akan dihapus ditegaskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) yang mana menetapkan tenaga honorer dihapus mulai paling lambat 28 November 2023.

Menteri PAN RB, Tjahjo Kumolo dalam kesempatannya mengatakan kalau pihaknya akan merekrut pekerja alih daya atau outsourcing.

Tenaga alih daya atau pekerja outsourcing disebutkan digunakan sebagai tenaga tambahan untuk ditempatkan di instansi yang membutuhkan mengganti sistem pegawai honorer.

Sebelumnya, artikel ini diterbitkan oleh Pikiran Rakyat berjudul: Tenaga Honorer Akan Dihapus, Ganti Dengan Pola Outsourcing November Mendatang

Sementara, dengan pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing sesuai kebutuhan, diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai dengan karakteristik masing-masing Kementerian/Lembaga/ Daerah (K/L/D).

Dikutip pedomantangerang.pikiran-rakyat.com dalam surat edaran Selasa 31 Mei 2022, pada 04 Juni 2022.

"Dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing)," kata Tjahjo.

Tjahjo juga megatakan, penyelesaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan THK-II) ini merupakan amanat dari UU No. 5/2014 tentang ASN. Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan, dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sejak PP tersebut diundangkan.

“PP No. 49/2018 diundangkan pada 28 November 2018, maka pemberlakuan 5 tahun tersebut jatuh pada tanggal 28 November 2023 yang mengamanatkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK,” kata Tjahjo.

Bagi yang memenuhi syarat dapat diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.

Tjahjo mengatakan bahwa amanat PP justru akan memberikan kepastian status kepada pegawai non-ASN untuk menjadi ASN karena ASN sudah memiliki standar penghasilan/kompensasi.

Sedangkan dengan menjadi tenaga alih daya (outsourcing) di perusahaan, sistem pengupahan tunduk kepada UU Ketenagakerjaan, dimana ada upah minimum regional/upah minimum provinsi (UMR/UMP).

“Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh,” katanya.

Berikut ini adalah informasi update terbaru terkait berita tenaga honorer akan dihapus.***(Rifqi Ayatullah - Pedoman Tanggerang)

Editor: Firmansyah Usman

Sumber: Pedoman Tangerang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x