Kasus Kekerasan Anak atau Penganiayaan Siswa SMA Bina Warga 2 Palembang LBH CLPK Akan Dampingi Sampai Tuntas

- 15 Mei 2022, 17:09 WIB
Tim LBH CLPK berada di Lokasi SMA Bina Warga
Tim LBH CLPK berada di Lokasi SMA Bina Warga /Muntiara Rambe, LBH CLPK/

SUARA HALMAHERA – Kasus kekerasan anak dibawah umur terjadi lagi, kali ini terjadi pada AK yang merupakan siswa SMA Bina Warga 2 Palembang yang dilakukan oleh orang tua murid yang terjadi di Lingkungan sekolah.

Pada 12/05/2022, orang tua Korban penganiayaan di SMA Bina Warga 2 menemui pihak sekolah untuk mempertanyakan persoalan tersebut.

Tetapi sangat disayangkan pihak Sekolah sekolah tidak memberikan penjelasan bahkan terkesan abai.

Sehingga SM Selaku Orang tua Korban meminta bantuan kepada Lembaga Bantuan Hukum Cinta Lingkungan dan Pencari Keadilan (LBH CL-PK) untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Langkah ini diambil karena untuk mencari keadilan untuknya anaknya yang mengalami penganiyaan dengan Melaporkan pelaku Penganiayaan Anaknya Ke Polda Sumatera Selatan.

Pada Kamis, tanggal 12 Mei 2022, AK korban penganiayaan oleh orang tua salah seorang siswa SMA Bina Warga 2 Kota Palembang. Insiden ini telah di laporkan oleh korban bersama SM orang tuanya di Mapolda Sumatera Selatan sejak tanggal 20 Desember 2021.

SMA Bina Warga, Tempat Terjadinya Kekerasan Pada Anak
SMA Bina Warga, Tempat Terjadinya Kekerasan Pada Anak

Menurut keterangan Aslam Fadli selaku Kuasa Hukum (Ketum LBH CL-PK) Saat dikonfirmasi Bahwa laporan korban tidak ada perkembangan, akhirnya pertengahan Maret 2022 lalu, Ketua Umum LBH CLPK bersama Tim DPP Sumatera Selatan menyambangi Mapolda dan langsung menemui Unit yang menangani perkara tersebut.

Pada kunjungan itu, Ketua Umum LBH CLPK bersama Timnya menanyakan langsung kepada pihak penyidik yang mana dalam ruangan itu, juga hadir Panit yang menangani laporan tersebut. Setelah bicara beberapa saat, akhirnya penyidik menyampaikan bahwa hasil visum belum di kirim oleh pihak Rumah Sakit Hermina Palembang, sehingga Panit menyampaikan bahwa akan di buatkan SP2HP nya.

Kemudian Setelah Tim Kuasa korban mengantar bukti percakapan grup whatsapp ke penyidik, sekaligus menerima SP2HP, somasi untuk Rumah Sakit Hermina pun kami antar dan keesokan harinya hasil visum di antar ke penyidik yang bersangkutan.

Selanjutnya, Para saksi yang melihat/ mengalami/menyaksikan secara langsung kejadian tersebut, dalam hal ini 4 (empat) orang Siswa dan 3 (tiga) orang guru/tenaga pengajar SMA Bina Warga 2 Palembang, pun di mintai keterangan.

Ironisnya, pihak guru menyatakan di depan penyidik bahwa tidak melihat waktu Korban AK di tampar, tetapi berdasarkan percakapan via whatsapp, menyatakan bahwa iya, saya lihat (ada bukti percakapan yang sudah di screen shot).

SM orang tua AK merasa kecewa atas sikap pihak sekolah yang tidak konsisten dan terkesan membiarkan anak didiknya di aniaya di hadapannya.

Tim LBH CLPK berada dikantor polisi untuk melaporkan perkara
Tim LBH CLPK berada dikantor polisi untuk melaporkan perkara

Apalagi, sebelum Terlapor melakukan penganiayaan, terlebih dahulu komunikasi dengan wali kelas dan memerintahkan agar tidak ada yang mengambil gambar apalagi vidio.

Bahkan sempat semua phoncell/telphon genggam siswa yang hadir dalam ruangan itu di kumpulkan oleh pihak pelaku penganiayaan.lantas kami berpendapat bahwa insiden penganiayaan tersebut sudah direncanakan sebelumnya, Ucapnya.

Dari pernyataan para guru di hadapan penyidik membuktikan tidak adanya niat untuk melindungi peserta didik yang berada dalam lingkup pengawasannya. Sehingga orang tua korban menanyakan ke pihak sekolah, apa yang menjadi alasan utama guru-guru yang memberi keterangan di hadapan penyidik sampai harus berbohong.

Sehari setelah orang tua korban mendatangi pihak SMA Bina Warga 2 Palembang, Kepala Sekolah menghubungi kembali dengan alasan bahwa pihak terlapor mau bertemu di sekolah. Setelah konfirmasi ke Tim Kuasa Hukum Korban, Kami menyatakan untuk menolak pertemuan tersebut. Pasalnya perkara ini berada dalam Penanganan kami sehingga segala bentuk peyelesaian, harus atas dasar kesepakatan dari kami, tandas Ketua Umum LBH CL-PK.

Selain itu, kami juga akan melaporkan pihak sekolah kepada instansi terkait, agar memberikan sanski administrastif sampai kepada pencabutan izin operasional, karena pihak sekolah terkesan melindungi pelaku penganiayaan dalam lingkungan sekolah, bahkan dalam ruangan kantor SMA Bina Warga 2 Palembang.

Kemudian menutup-nutupi kebenaran, melakukan pembohongan publik, sampai kepada memberikan keterangan palsu di hadapan penyidik.

Jika Sekolah Melakukan pembiaran bahkan abai atas persoalan ini, Kami khawatir Peristiwa Penganiayaan seperti itu akan terjadi pada siswa lainnya sehingga kami berharap kepada Dinas Pendidikan agar dapat mengambil sikap tegas dan melakukan investigasi mendalam terkait kasus ini dan jika terbukti maka sepantasnya SMA BINA WARGA 2 PALEMBANG Ditegur dan Dibina bahkan diberikan sanksi yang berat karena telah menodai Dunia Pendidikan Indonesia.

Selanjutnya, Langkah penegakan hukum ini akan kami kawal bersama tim dan atas nama Pimpinan LBH CL-PK telah membangun komunikasi dengan pihak Mabes Polri dan tentu langkah ini mendapat apresiasi  karena  kami membantu masyarakat yang butuh perlindungan hukum dalam membela hak-hak.

Adapun dalam mencari keadilan pada perkara ini  ada dugaan terdapat intervensi dari pihak luar, Kami tidak ambil hati karena negara ini adalah negara hukum dan bukti rekaman pada saat siswa di kumpul di rumah terlapor pun ada kami save dalam aplikasi dan tentu akan kami jadikan barang bukti kedepan.

Tegasnya, perkara ini kami kawal hingga akhir dan pihak sekolah akan kami lapor, itu saja. Tutupnya***

Editor: Laode Sarifin

Sumber: Muntiara Rambe


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah