SUARA HALMAHERA - Belum lama ini muncul wacana terkait pelarangan rokok dijual batangan atau eceran.
Adapun wacana pelarangan rokok dijual batangan itu dimunculkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Alasan wacana pelarangan rokok batangan ini dinilai untuk menekan jumlah konsumen Rokok di Indonesia.
Melalui Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif BPOM Mayagustina Andarini dalam kesempatannya menyampaikan kesetujuannya terkait rekomendasi kebijakan pengendalian tembakau.
"Kami setuju dengan rekomendasi kebijakan pengendalian tembakau yang perlu ditingkatkan, yaitu simplifikasi tarif Cukai dan pelarangan penjualan rokok batangan," katanya dalam Webinar Diseminasi Hasil Survei Harga Transaksi Pasar Rokok 2021, Rabu, 13 April 2022. Dikutip Suara Halmahera, Minggu 17 April 2022.
Sebelumnya, artikel terkait juga diterbitkan oleh Pikiran Rakyat dengan judul: Muncul Usul Larangan Rokok Dijual Batangan, Simak Alasannya
"Jadi kalau bisa, ini didukung oleh seluruh stakeholders, ini akan sangat bagus," ucap Mayagustina Andarini menambahkan.
Akan tetapi, dia mengakui sulitnya mengatur kebijakan penjualan rokok tersebut terhadap toko dan warung kecil, apalagi di daerah tepian.
"Tetapi Memang agak susah ya kalau itu sampe di warung-warung, sampai yang toko-toko kecil, daerah-daerah perifer (tepi), remote area, itu mengontrolnya," ujar Mayagustina Andarini.