SUARA HALMAHERA – Menjelang bulan puasa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan warung makan tetap diizinkan untuk buka.
Keputusan yang diambil oleh MUI tersebut lantas membuat kaget warganet, pasalnya selama ini tidak pernah ada hal yang seperti ini.
Tetapi meski diberikan izin oleh MUI untuk tetap buka saat puasa Ramadhan 2022 nanti, warung makan harus juga memenuhi satu syarat.
Syarat tersebut yakni untuk tidak memamerkan hidangan makanan kepada semua orang yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Baca Juga: Anda Sedang Menghadapi Banyak Masalah, Amalkan Satu Kalimat ini Pasti Bisa Terselesaikan
Kabar tersebut langsung disampaikan oleh Ketua MUI sendiri yakni Cholil Nafis melalui sebuah cuitanya di akun Twitternya @ cholilnafis
"Warungnya tidak usah ditutup, tapi makanannya jangan dipamerin kepada yang berpuasa," ucapnya, yang dilansir dari Pikiranrakyat-Depok.com.
Ketua MUI Cholil Nafis masih pada cuitan yang sama menyebut pihak yang menjalankan ibadah puasa tidak boleh menutup hajat orang lain.
Baca Juga: Bedakan Bisikan Hati, Bisikan Malaikat Dan Bisikan Setan, Ini Kata Ustadz Abdul Somad