Korporasi Tambang PT LAM dan PT TPI Merusak Lingkungan, Pemkab Konawe Utara dan DPRD Diminta Hentikan Operasi

- 8 Maret 2022, 13:49 WIB
Aktivitas pertambangan PT LAM dan PT TPI di kawasan IPPKH KMS 27 yang berdampak pada pencemaran lingkungan
Aktivitas pertambangan PT LAM dan PT TPI di kawasan IPPKH KMS 27 yang berdampak pada pencemaran lingkungan /Kendarikita.com

SUARA HALMAHERA - Korporasi Tambang PT LAM dan PT TPI di Konawe Utara dinilai mencemari lingkungan.

Lingkungan yang tercemar oleh operasi Korporasi Tambang PT LAM dan PT TPI di Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Masyarakat dari Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara (Konut) tak tinggal diam mereka melakukan upaya perlawanan dengan segala upaya terhadap Korporasi Tambang PT LAM dan PT TPI.

Mereka mendesak pihak Pemerintah Kabupaten dan DPRD Konut untuk sesegera mungkin menghentikan operasinya tambang PT Lawu Agung Mining (PT LAM) dan PT Trimega Pasifik Indonesia (PT TPI) di Blok Mandiodo.

Masyarakat Konawe Utara menegaskan bahwa perusahaan tambang tersebut telah melakukan eksplorasi atas perintah dari PT ANTAM dan telah melakukan pencemaran lingkungan.

Dampak dari pencemaran lingkungan itu adalah tercemarnya sumber air bersih yang selama ini digunakan masyarakat Andowia.

Sumber air bersih tersebut telah berubah warna dan tak layak lagi untuk dikonsumsi.

Sebagaimana dilansir dari KENDARI KITA, Selasa 8 Maret 2022, Masyarakat geram atas pencemaran tersebut, puluhan masyarakat Andowia yang tergabung dalam Konsorsium Lembaga dan Aliansi Masyarakat (Kolam) Kecamatan Andowia menggugat 

Terkait aksi ini juga diterbitkan oleh KENDARI KITA dengan judul: Melawan Korporasi Perusak Lingkungan, Pemkab dan DPRD Konut Didesak Hentikan Aktivitas PT LAM dan PT TPI

Dan juga melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan DPRD Konut, pada Selasa 8 Maret 2022.

Dalam aksinya, masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Konut segera menghentikan aktivitas dugaan pertambangan nikel ilegal PT LAM dan PT TPI di Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe.

Salah satu koordinator aksi, Hendrik mengatakan, bahwa hingga saat ini PT Lawu Agung Mining dan PT Trimega Pasifik Indonesia tidak menunjukan itikad baik untuk membenahi kerusakan bak utama air bersih masyarakat, dan hilangnya sumber mata air bersih masyarakat Lamondowo.

"Kami meminta Pemkab Konut segera menghentikan aktivitas tambang PT LAM dan PT TPI, karena telah bermudarat dan juga mencemari sungai. Mengenai Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), harusnya DLH lebih jelih melihat dampak dan konsekuensi yang bakal diterima kepada masyarakat saat ini," tegas Hendrik.

Sementara itu, Jenderal Lapangan Kolam, Sujasman juga mendesak Pemkab Konut bisa lebih menunjukan kepeduliannya kepada masyarakat, bukan malah terkesan lebih pro para perusak alam.

Untuk itu, Sujasman meminta Bupati Konut turun melihat langsung pencemaran air bersih warga dan kerusakan lingkungan di sungai.

Menurut dia, dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), telah ditegaskan terkait sanksi pidana jika ada perusahaan tambang, yang beroperasi tanpa dilengkapi izin Amdal.

“Adanya berbagai pelanggaran PT LAM dan PT TPI, serta tentunya sanksi pidana dan denda. Apalagi, perusahaan yang melakukan aktivitas di luar titik kordinat memasuki Kecamatan Andowia, tentu sudah jelas-jelas ilegal, mestinya juga pihak provinsi sudah harus menghentikan aktivitas penambangan ini,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan orator lainnya, Burnawan Kabupaten Konut merupakan wilayah yang terdiri dari laut, dataran rendah pemukiman rakyat dan pegunungan. Topografi seperti ini sangat rentan bagi rakyat karena ketika pegunungan dibongkar oleh alat berat untuk ditambang saat musin hujan terjadi longsor, banjir dan pencemaran lingkungan di mana-mana.

"Aktivitas penambangan PT LAM dan PT TPI dapat menyebabkan pendangkalan sungai akibat lumpur mengalir masuk ke sungai, menyebabkan banjir yang daya rusaknya tinggi, ini sudah dirasakan masyarakat termasuk adanya pendangkalan sungai,” bebernya.

Lebih lanjut, Bunarwan menjelaskan, bahwa Pemerintah Kabupaten Konut seakan tak berdaya menghadapi persoalan ini sejak kewenangan pengawasan dan penindakan ditarik ke ESDM Provinsi, apalagi jika berhadapan dengan mafia tambang. Seharusnya, pihak DLH berkoordinasi ke provinsi segera memberhentikan eksploitasi ore nikel kedua perusahaan itu.

“Di lokasi hulu sungai telah rusak tapi penambangnya sampai saat ini entah siapa dan ijinnya dari mana PT LAM dan PT TPI leluasa melakukan aktivitas dugaan ilegal mining. Dalil, memberdayakan anak lokal untuk menambang. Namun, mengesampingkan ketaatan kaidah lingkungan dan merusak ekosistem alam,” tambahnya.

Burnawan berharap, kiranya Kapolda Sultra dapat melakukan penertiban, demikian juga dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta DLH Provinsi Sultra, agar dapat menghentikan aktivitas dugaan penambangan ilegal PT LAM dan PT TPI.

“Cukuplah derita rakyat, janganlah masa depan mereka hancur karena penambangan liar yang nyata-nyata terjadi di depan mata kita,” pungkasnya.***(Mirkas - KENDARI KITA)

Editor: Firmansyah Usman

Sumber: Kendari Kita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah