Beredar Kabar Mengenai Poligami Telah di Sahkan Oleh Pemerintah, Cek Faktanya Disini

- 7 Maret 2022, 20:50 WIB
Hoax: Kebijakan Wajib Poligami Bagi Setiap Laki-laki Dewasa.
Hoax: Kebijakan Wajib Poligami Bagi Setiap Laki-laki Dewasa. /Flores Terkini.com/Pixabay

SUARA HALMAHERA – Wacana tentang poligami telah ramai dalam pembahasan public menyusul adanya peraturan pemerintah tentang tata cara pelaksanaanya.

Menjadi pertanyaa adalah apakah benar Pemerintah Indonesia mewajibkan poligami bagi setiap laki-laki dewasa dan istri yang tidak mengizinkannya akan dipidana?

Pembahasan mengenai kebenaran akan hal ini tengah menjadi bahan yang sangat ramai.

Belum lama ini netizen digegerkan dengan adanya informasi soal poligami yang dibagikan atau terdapat dalam unggahan video TikTok.

Baca Juga: Mengingat Kembali Peristiwa yang Menggemparkan Pada 7 Maret, Dari Din Syamsuddin Sampai Mantan Rektor UGM

Pada rekaman video TikTok tersebut diperlihatkan pada tangkapan layarnya tentang narasi-narasi berlatar foto Wakil Presiden Republik Indonesia yakni KH Maruf Amin.

Artikel yang sama pernah terbit dengan judul : Cek Fakta, Pemerintah Disebut Wajibkan Poligami dan Istri yang Tak Mengizinkan Akan Dipidana, Simak Faktanya

Dalam video tersebut narasi yang berhembus seolah-olah Maruf Amin mengatakan bahwa pemerintah telah menetapkan kebijakan wajib berpoligami bagi setiap laki-laki dewasa.

Kebijakan itu bertujuan untuk mengantisipasi sekaligus mengurangi jumlah janda di Indonesia.

Halaman:

Editor: Laode Sarifin

Sumber: PR Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah