SUARA HALMAHERA – Indonesia dalam beberapa waktu lalu telah melakukan negosiasi ulang dengan Korea Selatan terkait dengan pembayaran KF-21 Boramae.
Negosiasi ulang tersebut di laksanakan pada bulan November 2021 lalu dan telah mendapatkan terjadi kesepakatan tentang pembayaran KF-21 Boramae dengan cara dicicil.
Cara yang digunakan Indonesia dalam kesepakatan tersebut adalah dengan kembali menggunakan skema imbal dagang untuk sisa pembayaran KF-21 Boramae.
Republik Indonesia di kabarkan akan membayar sisa tunggakan biaya KF-21 Boromae kepada Korea Selatan dengan menggunakan komoditas seperti minyak sawit (CPO), karet mentah hingga hasil bumi lainnya.
Padahal sebelumnya Indonesia lewat arahan Presiden Jokowi telah melarang untuk menjual hasil bumi yang masih mentah.
Tentu hal ini sangat kontras sekali dengan apa telah menjadi kebijakan dari Presiden Jokowi tentang penggunaan hasil bumi dan pemafaatanya.
Artikel ini sebelumnya pernah terbit dengan judul : Bocor Kesaksian Pejabat Korsel Risaukan Satu Hal, Ekspor 300 KF-21 Boramae Cuma Indonesia yang Bisa Selamatkan
Pembayaran Indonesia ke Korea Selatan adalah bagian dari upaya Kerjasama di bidang pembuatan Pesawat Tempur dan di sebut Indonesia akan membayar hingga tahun 2026 nanti.