Marsinah, Jasad Mu boleh di Bunuh, Tapi Api Juang mu akan terus Hidup; Kabar untuk Perempuan!

- 3 Februari 2022, 20:20 WIB
 Infografik Marsinah.
Infografik Marsinah. //ANTARA/Antara News

SUARA HALMAHERA - Marsinah adalah perempuan yang berani. keberaniannya ia tunjukan saat ia dan kawan-kawan nya melakukan pemogokan di depan Perusahan PT Catur Putera Surya (CPS), sebuah Pabrik arloji di Porong, Jawa Timur.

Para buruh yang bekerja di pabrik tersebut digaji Rp. 1.700 per bulan. Padahal berdasarkan KepMen 50/1992, diatur nominal UMR Jawa Timur sebesar Rp. 2.250.

Pada pertengahan bulan April 1993, terdapat surat edaran dari Guberbur Jawa Timur yang menghimbau kenaikan upah buruh sebesar 20% dari upah pokok.

Akan tetapi, surat edaran tersebut tidak dipedulikan oleh PT Catur Putera Surya.

Alasannya Perusahan tidak mau mendapatkan kerugian dalam pemberian Upah Buruh yang dinaikan. sikap ini membuat Marsinah dan buruh yang bekerja di perusahan tersebut Geram.

dampaknya, pada 3 Mei 1993, para buruh melakukan aksi pemogokan dan menuntut agar perusahan mematuhi peraturan yang berlaku agar menaikan upah buruh, sesuai surat edaran dari Gubernur Jawa Timur.

Saat itu juga Marsinah pergi ke kantor Depnaker untuk mencari data mengenai daftar upah pokok minimum regional yang nantinya sebagai bukti untuk diperlihatkan kepada pihak pengusaha terkait tuntutan pekerja.

Akhirnya, para buruh melakukan aksi unjuk rasa pada tanggal 4 Mei 1993 dengan mengajukan 12 tuntutan.

para buruh yang juga belum di temui oleh pihak perusahan, akhirnya marah dan menerobos masuk ke dalam pabrik, akan tetapi di hadang oleh Satpam yang berjaga.

pada tanggal 5 Mei 1993, terdapat 13 buruh yang dipanggil ke kodim Sidoarjo dan di paksa untuk menandatangani surat PHK.

Halaman:

Editor: Supriadi Husaen

Sumber: kabarlumajang.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah