SUARA HALMAHERA - Undang-undang Cipta Kerja No 11 2021 merupakan aturan hukum untuk melindungi kapitalisme.
Kelas pekerja di Indonesia sangat dirugikan dari aturan hukum tersebut.
Mereka harus dikorbankan dengan upah murah, outsorcing/kontrak, PHK, dll.
Baca Juga: Kaum Perempuan Menjauhlah Dari Laki-laki Seperti Ini!
Walupun MPutusan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwan UU Ciker inkonstitusional bersyarat namun Presiden Jokowi masih ngotot untuk menjamin kaum kapitalis.
Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter Mardani Ali Sera, Ketua DPP PKS itu menanggapi polemik terkait UU Cipta Kerja.
"Harus memperhatikan asas2 serta tata cara pembentukan UU yg baik. Terutama asas keterbukaan & partisipasi publik karen kita tau, UU ini tidak dirumuskan secara baik karena masih ada berbagai perubahan substansi setelah disahkan di Paripurna DPR 5 Oktober 2020," kata Mardani Ali Sera. Dikutip Suarahamaehera.com dari Pikiran-Rakyat.com 30 November 2021 pada artikel:UU Cipta Kerja Bisa Jadi Senjata Makan Tuan untuk Indonesia.
Menurut Mardani, dalam proses pembuatan UU Cipta Kerja tersebut, seharusnya publik diajak untuk berpartisipasi melalui aspirasi yang disampaikan.
Baca Juga: Terbitkan Kode Redeem FF Max 1 Menit Yang Lalu Pada 3 Desember 2021, Garena Bagi Diamond Free Fire