SUARA HALMAHERA- Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021, merupakan aturan sah mengenai penanganan kekerasa seksual dilingkungan kampus. Sekaligus aturan untuk menjerat para pelaku kekerasan seksual.
Aturan tersebut di terbitkan oleh Nadiem Makarin selaku Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Sudah tepat bahwa ditengah darurat kekerasan seksual di Indonesia, ketika aturan ini diterbitkan. Semoga dengan terbitnya aturan tersebut dapat mengurangi kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Baca Juga: Belajar Sejarah Dengan Menonton FILM Kadet 1947, Segera Tayang di Bioskop 25 November 2021
Muhammad Guntur anggota Partai Solidaritas Indonesia (PSI), menyatakan bahwa aturan itu sangat penting.
Guntur Romli, sementara itu, adalah satu di antara mereka yang mendukung Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.
"Hanya Penjahat Kelamin yang Menolak Peraturan Pencegahan Kekerasan Seksual," kata Guntur Romli membuka tulisan di blog pribadinya pada 10 November 2021. Dikutip Suarahalmahera.com dari Pikiran-rakyat.com 11 November 2021 pada artikel: Guntur Romli: Hanya Penjahat Kelamin yang Tolak Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.
"Dunia pendidikan, khususnya di kampus-kampus, sedang mengalami darurat kasus kekerasan seksual."
"Saban hari, tak pernah sepi media berita dan media sosial diramaikan kasus pelecehan hingga kekerasan seksual di lembaga pendidikan," tuturnya mengimbuhkan.