SUARA HALMAHERA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarin telah menerbitkan Permendikbud mengenai penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi.
Aturan tersebut diharapkan dapat menyelesaikan problem kekerasan seksual ditingkat kampus. Ini juga yang diharapkan oleh perempuan Indonesia agar mereka dapat di lindungi.
Contoh kasus kekerasan seksual yang sulit diatasi kalau tidak ada aturan yang memayungi hal itu. Seorang mahasiswa di Universitas Riau yang mengakui kalu dirinya dilecehkan oleh dosen pembibingnya justru diminta sabar saja oleh kampu, sungguh ini pembungkaman demokrasi oleh kampus.
Baca Juga: Free West Palestina: Seorang Anak Palestina Ditembak Oleh Tentara Israel
Hal ini menjadi perhatian kita secara bersama bahwa kekerasan seksual merupakan masalah serius. Sehingga harus ada aturan yang mengadili para pelaku dan memberikan perlindungan terhadap korban. Penyintas saat sudah meminta pendampingan dari dosen jurusan untuk mengawalnya, namun tragis dosen tersebut justru membungkam.
"Saya meminta beliau untuk menemani saya untuk menemui ketua jurusan untuk melaporkan kasus ini dan agar bisa mengganti pembimbing proposal saya," kata mahasiswi tersebut dalam video yang diunggah Kamis, 4 November 2021. Dikutip Suarahalmahera.com dari Pikiran-rakyat.com 5 November 2021 pada artikel: Mahasiswi Unri Mau Adukan Pelecehan Seksual, Pihak Jurusan Justru Menyuruh Tabah dan Sabar Saja.
Baca Juga: Jadwal TV di TVRI Sabtu 6 November 2021, Hadir Dengan Program Acara Menarik
Namun, dosen yang diminta bantuan itu meminta agar menemuinya di sebuah kedai kopi.
Akan, tetapi dosen itu justru menekan untuk tidak mengadukan kasus ini kepada Ketua Jurusan.