Partai Keadilan Sejahtera, PKS : Anti Terhadap Aturan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi

- 3 November 2021, 19:07 WIB
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu menilai situasi demokrasi di Indonesia akan mengalami kemunduran di masa pemerintahan Presiden RI Joko Widodo.
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu menilai situasi demokrasi di Indonesia akan mengalami kemunduran di masa pemerintahan Presiden RI Joko Widodo. /pks.id/

SUARA HALMAHERA - Kekerasan seksual merupakan kejahatan kemanusiaan yang harus menjadi perhatian khsusu pemerintah.

Sudah tepat Nadiem Makarim B Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) mengesahkan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021.

Peraturan tersebut mendapatkan respon dari berbagai unsur terutama kaum perempuan, maupun organisasi rakyat yang berjuang untuk kesetaraan.

Baca Juga: Sinopsis Film 'Last Night In Soho' Tayang di Bioskop Hari Ini, Horor Psikologi Yang Mengerikan

Namun sayang Partai Keadilan Sejahtera malah menolak dan meminta untuk mencabut peraturan terkait penanganan kekerasan seksual di tingkat perguruan tinggi tersebut.

Bahkan tindakan penolakan katanya turut dilakukan oleh 13 organisasi masyarakat (ormas).

Karena itu ia menyarankan agar sebaiknya Menteri Nadiem Makarim segera mencabut peraturan yang dibuatnya tersebut.

"Permendikbudristek no 30 th 2021, juga tak sesuai dengan tujuan berbangsa dan berpendidikan nasional sebagaimana diatur dlm Pembukaan dan psl 31 ayat 3 UUDNRI 1945, karenanya ditolak olh @FPKSDPRRI dan 12 Ormas. Wajarnya Mas Mentri segera mencabutnya spt PJPN 2020-2035 itu," tulis HNW Rabu, 3 Nopember 2021.

Bahkan anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKS Ledia Hanifa Amaliah menilai dasar hukum dari terbitnya aturan tersebut tidak jelas.

Halaman:

Editor: Ali Akbar Muhammad

Sumber: Lensa Banyumas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x