SUARA HALMAHERA -Amanat undang-undang dasar 1945 adalah Fakir miskin dan anak terlantar harus dipilihara oleh negara.
Tapi kenyataannya justru saat ini fakir miskin dan anak terlantar tidak mendapatkan perlindungan.
Di Provinsi Sulawesi Selatan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan SK yang melarang memberikan sumbangan pada fakir miskin dan anak terlantar karena itu haram.
Hal tersebut di sampaikan secara publik oleh Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan.
Dalam lembar keputusan fatwa, MUI Sulsel menetapkan beberapa ketetapan hukum terkait hal tersebut.
"Pertama, haram mengeksploitasi orang untuk meminta-minta," ucap Muammar Bakri dalam keterangan tertulis, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs MUI Sulsel, Minggu, 31 Oktober 2021.
Selain itu, pemberian uang kepada pengemis dan anak jalanan juga haram hukumnya untuk dilakukan oleh masyarakat Sumsel.
Baca Juga: Simak Jadwal TV di MNCTV Minggu 31 Oktober 2021
"Kedua, bagi pemberi, haram memberi kepada peminta-minta di jalanan dan ruang publik, karena mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis serta tidak mendidik karakter yang baik," kata Muammar Bakri. Dilansir Suarahalmahera.com dari Pikiran-rakyat.com pada artikel: Terbitkan Fatwa, MUI Sulsel: Haram Hukumnya Beri Uang ke Pengemis dan Anak Jalanan