UNS Bekukan Menwa Karena Melanggar Hukum

- 31 Oktober 2021, 09:39 WIB
Menwa UNS resmi dibekukan hingga waktu yang belum ditentukan.
Menwa UNS resmi dibekukan hingga waktu yang belum ditentukan. /HUMAS UNS

Karena itu, menurut SK Rektor UNS mengenai pembekuan Menwa, maka organisasi mahasiswa tersebut telah dilarang untuk melakukan aktivitas apa pun.

Baca Juga: TELAH TIBA Kode Redeem FF Yang Menawarkan Hadiah Menarik Hari 31 Oktober 2021

Pembekuan ini akan ditindaklanjuti dengan pemantauan dan evaluasi lebih lanjut mengenai keberadaan Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa sebagai salah satu organisasi kemahasiswaan di lingkungan UNS," ujarnya. Dikutip Suarahalmahera.com dari Pikiran-rakyat.com 31Oktober 2021 pada artikel : Terbukti Lakukan Pelanggaran, Rektor UNS Bekukan Menwa

Diinformasikan bahwa setelah sehari meninggalnya Gilang Endi Saputra, Rektor UNS segera membentuk Tim Evaluasi Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 UNS.

Tim tersebut dibentuk Rektor UNS melalui Surat Tugas nomor 4461/UN27/KP/2021 tanggal 25 Oktober 202, yang terdiri dari enam orang dosen berbagai fakultas.*** (Aliyah Bajrie/Pikiran-rakyat.com)

 

 

Halaman:

Editor: Ali Akbar Muhammad

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah