Aksi Mogok Kuliah Mahasiswa Hukum UMMU : Copot Dekan Fakultas Hukum, Rahim Yasin SH.,MH

- 25 Oktober 2021, 06:45 WIB
Aksi Mogok Kuliah Mahasiswa Hukum UMMU
Aksi Mogok Kuliah Mahasiswa Hukum UMMU /Aksi Mogok Kuliah Mahasiswa Hukum UMMU

SUARA HALMAHERA- Senin 25 Oktober 2021, Jam 07.00 WIT. Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara yang tergabung dalam BEM Fakultas Hukum UMMU. Menggelar aksi mogok kuliah dan peboikotan seluruh ruang kelas.

Aksi BEM Fakultas Hukum UMMU itu sebagai bentuk protes terhadap birokrasi kampus yang bobrok tidak demokratis. Terutama Dekan Fakultas Hukum UMMU yang merangkap dua jabatan.

Seperti yang disampaikan oleh Kordinator Aksi saat di wawancara.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Ketagihan ‘Enak Banget Ya Allah’ Mata Ayu Sayu Menikmati Sensasi

" Berdasarkan keluhan dari berbagai penjuru mahasiswa fakultas Hukum UMMU. Khusunya begitu banyak masalah yang terjadi, yaitu Dekan merangkul dua jabatan. Ketidakcakapan Dekan dan Program Studi, tidak beraturannya jam proses belajar mengajar oleh dosen dengan mahasiswa. Dekan tidak mengeluarkan SK untuk BEM dan lain sebagainya." Ungkap Aristo.

Aristo juga memberikan penjelasan terkait dasar hukum dari Statuta Perguruan Tinggi untuk BEMFA.

" Pasal 38 ayat (2) BEMFA mempunyai fungsi pada poin a dan b: (a)Eksekusi-pelaksanaan aspirasi mahasiswa (b)Menajerial-leadership. Pasal 100 tentang hak mahasiswa. Pasal 20 ayat (3) poin (e) memiliki pengalaman, kecakapan dan kemampuan menjalankan tugas dan poin (g) telah menjadi anggota muhamadiyah sekurang-kurangnya 5 tahun."

Dengan dasar ini maka BEM Fakultas Hukum mengawal segala bentuk aspirasi dari mahasiswa. Jika aspirasi mahasiswa tidak direalisasi oleh fakultas maupun Universitas maka pemogokan serta pemboikotan akan dilakukan secara terus menerus.

Baca Juga: 3 Fakta Rahasia Terpendam Ayu Ting Ting Yang Baru Terbongkar di Hadapan Publik

Halaman:

Editor: Ali Akbar Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x