Dosen Universitas Jember Pelaku Pemerkosa-Pencbulan

- 21 Oktober 2021, 18:25 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual
Ilustrasi kekerasan seksual /sg.theasianparent.com

SUARA HALMAHERA – Problem kekerasan seksual terhadap perempuan-anak setiap tahun mengalami peningkatan.

Namun pemerintah enggan mengesahkan RUU-PKS ( Penghapusan Kekerasan Seksual).

Padahal kondisi di Indonesia sudah sangat darurat kekerasan seksual terhadap perempuan-anak.

Seorang pelaku pencabulan-pemerkosa adalah dosen Universitas Jember sungguh biadap kelakuannya terhadap keponakannya yang masih dibawah umur.

"Terdakwa dituntut delapan tahun penjara, denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan," katanya usai sidang di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Kamis, 21 Oktober 2021, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Baca Juga: Peristiwa 21 Oktober: Kamikaze, Strategi Gagal Napoleon Bonaparte Hingga Kemenangan Tokugawa Ieyasu

Hasil penyelidikan dari Jaksa Penuntut Umum, sesuai keterangan saksi terbukti bahwa dosen tersebut benar-berna pemerkosa.

"Saksi-saksi yang hadir dalam persidangan ikut mendukung pembuktian dari dakwaan JPU. Terdakwa melakukan perbuatan cabul kepada korban," ujarnya.

Sungguh kejahatan pelaku pemerkosa tidak bisa lagi ditoleril.

Halaman:

Editor: Ali Akbar Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah