SUARA HALMAHERA - Aksi demonstrasi merupakan Hak Asasi Manusia yang kemudian di lindungi oleh undang-undang, sekaligus merupaka ekspresi politik demokratis.
Namu sering kali aksi demonstrasi yang dilakukan oleh rakyat Indonesia. selalu saja di perhadapkan dengan pembungkaman ruang demokrasi oleh kepolisian terhadap masa aksi.
Seperti yang dialami oleh para mahasiswa yang melakukan asksi demonstrasi di depan kantor bupati Tangerang.
Baca Juga: Latihan Militer Iran Sudah Seperti Perang
Aksi tersebut direpresif oleh aparat kepolisian, Faris, seorang mahasiswa kemudian dibanting polisi saat berdemonstrasi di depan Kantor Bupati Tangerang, Banten, 13 Oktober 2021.
Setelah terpisah dari kerumunan, polisi kemudian membanting mahasiwa itu hingga punggungnya membentur beton trotoar.
Mahasiwa itu sempat tidak bergerak setelah dibanting. Sesaat kemudian, mahasiswa itu mengalami kejang-kejang.
Polisi dan orang-orang yang ada di sekitarnya sempat menepuk-nepuk punggung mahasiswa itu, berusaha menyadarkannya.
Baca Juga: Warga Kulit Hitam Difabel: Polisi AS Kembali Rasis