UU Cipta Kerja Lebih Mementingkan Investor Ketimbang Ruang Hidup Rakyat

- 11 September 2021, 17:18 WIB
UU Cipta Kerja Lebih Mementingkan Investor Ketimbang Ruang Hidup Rakyat
UU Cipta Kerja Lebih Mementingkan Investor Ketimbang Ruang Hidup Rakyat /pikiran-rakyat/

SUARA HALMAHERA - UU Cipta Kerja disebutkan telah mengancam keberlangsungan hidup pekerja tradisional.

Tak hanya itu ruang hidup masyarakat yang merupakan ruang komunal dalam bermata pencaharian terancam dengan keberadaan UU Cipta Kerja.

Sehingga UU Cipta Kerja dianggap lebih mementingkan kepentingan investor menguasai ruang hidup modal ketimbang masyarakat yang hidup di dalamnya.

Atas hal ini, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) meyakini bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah mengancam keberlangsungan pekerjaan tradisional masyarakat adat.

Sebab dalam ruang hidup masyarakat adat, oleh Deputi Advokasi AMAN Erasmus Cahyadi di Jakarta, Rabu, baru-baru ini mengatakan, hutan dan wilayah adat sebagai sumber penghidupan dan tempat berlangsungnya pekerjaan-pekerjaan tradisional masyarakat adat sangatlah rentan untuk diambil alih oleh pihak-pihak lain setelah berlakunya UU Cipta Kerja.

“Dia (UU Cipta Kerja) memberi banyak kemudahan bagi investasi, sementara UU ini tidak melakukan apapun pada kemudahan yang memperjelas penguasaan masyarakat adat, penguasaan rakyat pada umumnya pada ruang,” kata Erasmus pada Konferensi Nasional Reforma Agraria (KNRA) 2021 yang digelar secara virtual oleh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). Dilansir dari ANTARA, Sabtu 11 September 2021.

Erasmus menyinggung bahwa pemberian status hukum terhadap hak masyarakat adat atas tanahnya berjalan lambat.

“Dalam lima tahun terakhir, hutan adat yang ditetapkan tidak sampai 60.000 hektare, baru sampai 59.000 hektare sekian. Dalam 20 tahun terakhir, pengakuan atas tanah ulayat hanya mencapai 20.000 hektare,” sebut Deputi Advokasi AMAN.

Ia menambahkan lagi, bahwa situasi yang dialami oleh masyarakat adat saat ini adalah berseberangan dengan berbagai kemudahan yang begitu dinikmati oleh para pemodal (investor) berkat UU Cipta Kerja.

Halaman:

Editor: Firmansyah Usman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah