Tilang Sepeda untuk Pertama Kali di Indonesia, Disita Sepedanya, KTP-nya atau Sidang Ditempat, Masih Dibahas

- 3 Juni 2021, 08:21 WIB
Tilang sepeda untuk pertama kali di Indonesia masih dibahas
Tilang sepeda untuk pertama kali di Indonesia masih dibahas /

SUARA HALMAHERA - Terkait penilangan (tilang) kepada kendaraan tidak bermotor atau sepeda, Polda Metro Jaya menyebutkan tak perlu menunggu keputusan Gubernur DKI Jakarta.

Karena peraturan menyangkut tilang terhadap sepeda atau kendaraan tidak bermotor sebenarnya sudah ada.

Aturan tilang tersebut diatur dalam pasal 299 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)

"Kalau tilang tidak perlu masuk Peraturan Gubernur karena tilang sudah ada di Undang-Undang Lalu Lintas yang sifatnya lebih tinggi daripada peraturan gubernur," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. Dilansir dari Pikiran Rakyat, Kamis 3 Mei 2021.

Akan tetapi prosedur penilangan terhadap sepeda atau kendaraan tidak bermotor rupanya masih dibahas lebih lanjut oleh Sambodo dan jajaran Dirlantas Polda Metro Jaya.

Disebutkan prosedur penilangan terhadap sepeda akan berbeda dengan kendaraan bermotor.

"Mungkin untuk pertama kali di Indonesia melaksanakan penindakan terhadap kendaraan tidak bermotor khususnya sepeda. Nah tentu SOP yang akan dibahas apakah yang disita nanti sepedanya, apakah yang disita nanti KTP atau cukup sidang di tempat atau bagaimana," ujar Sambodo.

Perlu diketahui bahwa beberapa waktu lalu olahraga sepeda marak dilakukan oleh sebagian orang Indonesia.

Dan sempat viral pengendara road bike yang menggunakan jalur kendaraan motor.

Halaman:

Editor: Firmansyah Usman

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah