Kemudian mendeklarasikan Partai Rakyat Demokratik (PRD)
Dilansir dari waste prima.or id partai mengusungkan platform politik mereka menjadi 3 yakni: Kebangsaan, Religius dan Kerakyatan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum, Partai Prima harus memiliki syarat sebagai berikut untuk ikut pemilu dalam 2024 nanti.
Memiliki pengurus daerah di seluruh provinsi Indonesia.
Di tingkat kabupaten atau kota memiliki pengurus partai di 75 persen
Di tingkat kecamatan memiliki kepengurusan di 50 persen
Mempunyai keterwakilan perempuan sebesar 30 persen di pusat.
Memiliki anggota partai 1000 orang.
Demikian sesi perkenalan dengan sosok Agus Jabo Priyono ketua umum partai Prima.***