Puluhan Kapal Pencuri Ikan Ditenggelamkan di Laut Natuna Utara

- 2 April 2021, 13:30 WIB
Penenggelaman kapal asing telah dilakukan sejak Menteri KKP Susi Pudjiastuti
Penenggelaman kapal asing telah dilakukan sejak Menteri KKP Susi Pudjiastuti /kkp.go.id

SUARA HALMAHERA - Sebayak 10 kapal pencuri ikan di perairan Laut Natuna Utara ditengelamkan.

Kapal pencuri ikan di Laut Natuna Utara itu ditenggelam oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kejaksaan Republik Indonesia.

"Pemusnahan kapal pelaku illegal fishing ini menunjukkan komitmen Pemerintah Indonesia untuk terus melawan pelanggaran illegal, unreported, and unregulated fishing di Indonesia," kata Sekretaris Jenderal KKP yang juga Plt. Direktur Jenderal PSDKP, Antam Novambar, dalam siaran pers di Jakarta, Rabu. Dikutip dari ANTARA, Jumat 2 April 2021.

Ditenggelamkan 10 kapal pencuri ikan di laut Natuna Utara itu, menurut Antam semakin menguatkan bahwa aparat Indonesia tidak akan berkompromi terhadap para pencuri ikan.

Antam mengatakan, bahwa sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang dalam berbagai kesempatan dengan sikap tegas menyampaikan untuk selalu menjaga kedaulatan pengelolaan perikanan di Indonesia.

Ia pun menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Kejakasaan RI karena selama ini mendukung KKP dalam memberantas ilegal fishing.

Termasuk membantu dalam proses eksekusi penenggelaman terhadap 10 kapal pencuri ikan di Laut Natuna Utara.

10 kapal pencuri ikan ditenggelamkan adalah, KNF, BV 92569 TS, BV 93160 TS, BV 92468 TS, BV 92467 TS, BV 8909 TS, BV 92778 TS, KG 91526 TS, KG 93811 TS, dan KG 93012.

Diketahui ke 10 kapal pencuri ikan tersebut rupanya berbendera Vietnam yang ditangkap di perairan Laut Natuna Utara.

Erlan Suherlan dalam kesempatannya menyampaikan bahwa dari 10 kapal asing yang dimusnahkan, 8 barang bukti yang kemudian perkaranya ditangani Kejaksaan Negeri Natuna, sedangkan 2 kapal lagi merupakan barang bukti yang dalam perkara Negeri Karimun.

"Kami sebagai eksekutor putusan pengadilan, tentu mendukung langkah-langkah pemberantasan illegal fishing di perairan Indonesia," ujar Erlan.

Sementara itu, Hari Setiono Kepala Kejaksaan Tinggi menyampaikan bahwa kesepuluh kapal tersebut dimusnahkan, dibakar dan diberi pemberat biar tenggelam.

Cara tersebut menurutnya, dapat mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan perairan sekitar.

Dari data yang ada, bahwa KKP dan Kejaksaan RI sejauh ini telah memusnahkan 26 kapal pencuri ikan berbendera asing di wilayah, Batam, Aceh, Pontianak, dan Natuna sepanjang tahun 2021 ini.***

Editor: Firmansyah Usman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah