BLT UMKM Kapan Dibuka Lagi, berikut Kriteria Penerima dan Jawabannya

- 18 Maret 2021, 07:49 WIB
Ilustrasi uang: BLT UMKM kapan cair
Ilustrasi uang: BLT UMKM kapan cair /Unsplash

SUARA HALMAHERA - Pertanyaan BLT UMKM Kapan dibuka Lagi, pada periode 2021.

Beberapa waktu lalu pemerintah mengungkapkan bahwa BLT UMKM masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)

BLT UMKM kapan dibuka lagi, Pemerintah melalui Kemenkop UKM, punya target mencetak jutaan usaha mikro menjadi sektor formal.

Melalui program PEN, BLT UMKM merupakan salah satu yang menjadi stimulus.

Simak Kriteria untuk penerima BLT UMKM pada tahun 2021 ini, dilansir dari laman Kemenkop UKM

  1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  1. Memiliki Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  1. Sedang Menjalankan atau Memiliki Usaha Mikro
  1. Bukan seprang ASN, TNI/Polri serta bukan sebagai Pegawai BUMN/BUMD
  1. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  1. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Sebagaimana pada periode sebelumnya penerima blt UMKM akan menerima dana sujumlah Rp2,4 juta.

Dana BLT UMKM tersebut digunakan untuk pengembangan dan modal usaha yang sedang dijalankan.

Kemenkop UKM tengah mempersiapkan pembukaan pendaftaran BLT UMKM 2021.***

Editor: Achmad Sayuti Majid

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x