Susunan Pengurus Demokrat: KPU sebut AHY masih Ketum Demokrat, Bagaimana Dengan Moeldoko?

- 11 Maret 2021, 11:53 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat
Ketua Umum Partai Demokrat /Kolase dari Instagram.com/@agusyudhoyono/@dr_moeldoko

SUARA HALMAHERA - Soal susunan Pengurus Demokrat, partai pemenang Pilpres 2 kali berturut-turut ini tegah berpolemik.

Pada beberapa waktu lalu, kepengurusan partai pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di gugat dengan mengadakan Kongres Luar Biasa (KLB).

Susunan pengurus Demokrat pun terbagi menjadi 2, pimpinan AHY dan pimpinan Moeldoko versi KLB.

Polemik internal kemudian menyebar dan saling tuding soal legalitas, siapa yang sah secara konstitusional.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari saat dikonfirmasi tim Pikiran Rakyat kemudian memberi tanggapan.

Dilansir Suara Halmahera dari Pikiran Rakyat pada berita yang bertajuk:  KPU Tegaskan Partai Demokrat Pimpinan AHY Masih Terdaftar di Sipol.

Menurut ketua KPU Hasyim Asyari, bahwa berkas Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) masih terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

"Sebagaimana kita ketahui bersama dokumen-dokumen dari parpol yang dianggap sah itu kemudian di adminisitrasikan secara digital, online di dalam sistem informasi parpol (sipol) yang dikelola KPU," kata Hasyim Asyari saat menerima DPP Partai Demokrat pimpinan AHY, di kantornya, Senin, 8 Maret 2021.

Berkas Susunan pengurus Demokrat pimpinan AHY mulai dari DPP hingga pengurus partai Demokrat tingkat daerah baik provinsi maupun Kabupaten/Kota se-Indonesia semuanya ada di Sipol.

AD/ART partai juga terlampir dan nisa di akses di Sipol.

Dengan begitu, publik bisa mengetahui siapa pengurus yang sah dalam kepengurusan partai, termasuk Partai Demokrat di website resmi Sipol.

Lebih lanjut, Hasyim Asyari menegaskan, setiap pengurus parpol tingkat provinsi, kabupaten atau kota yang akan mencalonkan Kepala Daerah itu adalah pengurus parpol yang sah.

Hal itu sesuai dengan UU Pilkada yang menyebutkan, mekanisme pencalonan Kepala Daerah semua tersentral di pengurus parpol tingkat pusat.

"Dan yang sah itu adalah sebagaimana yang ditentukan oleh DPP Partai Demokrat untuk ditingkat provinsi, kabupaten/kota sehingga itu pun kalau ada perubahan-perubahan pengurus di tingkat daerah KPU melayani DPP partai politik untuk melakukan pembaharuan-pembaharuan atau perubahan kepengurusan parpol di tingkat provinsi kabupaten/kota yang itu dilayani dan difasilitasi KPU melalui Sipol," kata dia.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menyampaikan, hingga saat ini pihaknya masih memegang Surat Keputusan (SK) Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Saat menerima DPP Partai Demokrat, Ilham Saputra menyampaikan, KPU memang mengikuti konflik yang terjadi di partai ini. Berkenaan legalitas Partai Demokrat tersebut, Ilham menegaskan, KPU berkerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Terkait dengan konflik yang ada di demokrat kami prinsipnya turut prihatin dengan apa yang terjadi saat ini tetapi bahwa sampai saat ini kami masih memegan SK dari Kemkumham yang sampai saat ini masih SK Demokrat pimpinan pak AHY," kata Ilham.

"Saya kira KPU bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan bahwa KPU ini yang terikat dengan peraturan UU sehingga sampai saat ini belum ada SK apapun dari kumham yang datang ke kami," tuturnya.

Diketahui, AHY ditemani oleh 34 DPD dan DPC Partai Demokrat menyerahkan berkas yang sudah disahkan oleh Kemenkumham hasil Kongres ke-5 yang digelar 15 Maret 2020, tahun lalu.

"Saya didampingi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat dan juga 34 ketua Dewan Pimpinan Daerah dari 34 provinsi di Indonesia yang mewakili 514 ketua dewan Pimpinan Cabang di tingkat kabupaten kota baru saja menyerahkan sejumlah dokumen sejumlah berkas kepada Komisi pemilihan Umum KPU Republik Indonesia," kata AHY.*** (Amir Faisol - Pikiran Rakyat)

Editor: Achmad Sayuti Majid

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah