Pers Nasional Hadapi Krisis, Perlu Regulasi Antara Media dan Bisnis

- 9 Februari 2021, 20:05 WIB
Hari Pers Nasional 2021.
Hari Pers Nasional 2021. /Antara/

SUARA HALMAHERA - Dalam kesempatannya, Atal S Depari Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat sekaligus penanggung jawab Hari Pers Nasional 2021.

Atal S Depari menyampaikan bahwa saat ini pers nasional mengahadapi krisis eksistensi akibat disrupsi digital.

"Masalah lain yang dihadapi pers nasional adalah krisis eksistensi akibat disrupsi digital," ujar Atal S Depari, dalam pidatonya di peringatan Hari Pers Nasional 2021, di Istana Negara, Jakarta, Selasa. Dikutip dari ANTARA, Selasa 9 Februari 2021.

Ketua PWI, Atal S Depari itu mengatakan tekanan disrupsi muncul bersamaan dengan makin kuatnya penetrasi bisnis perusahaan platform digital di dunia dan Indonesia.

Perkembangan media sosial yang luar biasa saat ini, juga mesin pencari dan situs e-commerce dengan sendirinya mengguncang daya hidup media konvensional, cetak, radio dan televisi.

Platform digital, menurutnya, saat ini semakin mendominasi dalam ranah media bahkan semakin mempengaruhi kehidupan publik. Iklan, dan sebagainya pun menggeser kedudukan media massa konvensional.

Atal pun kemudian mengatakan bahwa dalam konteks ini perlu adanya rumusan sebagai aturan main yang lebih transparan, adil dan menjamin kesetaraan antara platform digital dan penerbit media.

"Dibutuhkan regulasi yang memungkinkan ko-eksistensi antara media lama dan media baru yang sebenarnya saling membutuhkan. Dalam konteks ini pemerintah, asosiasi media, penerbit dan Dewan Pers, perlu membuat regulasi tentang hak-hak terkait dengan karya jurnalistik yang diagregasi oleh platform digital," jelasnya.

Tegasnya lagi dalam penyampaian, platform digital harus bertanggung jawab atas konten yang disebarkan dan harus menjadi subyek hukum atas kasus-kasus hoaks.

Halaman:

Editor: Firmansyah Usman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah