Ini Besaran Gaji dan Tunjangan Kapolri Baru Yang Resmi Dilantik Presiden Joko Widodo

- 27 Januari 2021, 14:01 WIB
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Listyo Sigit Prabowo.*
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Listyo Sigit Prabowo.* /Antara/

SUARA HALMAHERA - Kapolri baru Listyo Sigit Prabowo resmi dilantik Presiden Joko Widodo menggantikan Jenderal Pol Idham Azis hari ini, Rabu 27 Januari 2021.

Sebelumnya, Listyo Sigit Prabowo berposisi sebagai Komisaris Jenderal Polisi.

Listyo Sigit Prabowo harus melewati proses fit and proper test hingga pengesahan pengangkatan di dalam rapat paripurna DPR RI.

Setelah melewati semua itu, akhirnya Listyo Sigit Prabowo memiliki jabatan baru dan juga naik pangkat dari Komisaris Jenderal Polisi menjadi seorang Jenderal Polisi yang itu merupakan pangkat tertinggi.

Listyo Sigit Prabowo dilantik berdasarkan surat keputusan presiden nomor 7 Polri Tahun 2021 tentang pengangkatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia yang dikukuhkan pada Rabu 27 Januari 2021.

Berapakah gaji dan tunjangan yang didapatkan Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri?

Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, tentang gaji pokok yang diperoleh Jenderal Polisi setiap bulannya berkisar Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800. Dikutip SUARA HALMAHERA dari m.rri.co.id, Rabu 27 Januari 2021.

Selain mendapatkan gaji, Kapolri Listyo Sigit Prabowo juga mendapatkan tunjangan, diantaranya tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, hingga tunjangan jabatan

Adapun yang paling besar adalah tunjangan kinerja, karena tunjangan tersebut disesuaikan dengan pangkat.

Halaman:

Editor: Firmansyah Usman

Sumber: m.rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x