SUARA HALMAHERA - Ambroncius Nababan resmi ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Ambroncius Nababan yang merupakan relawan Pro Jamin sebelumnya lewat akun media sosialnya melakukan tindak rasis kepada Natalius Pigai.
Lewat aku media sosialnya itu, Ambroncius Nababan menyamakan Natalius Pigai dengan gorila.
Ambroncius Nababan ditahan secara resmi pada 27 Januari 2021 setelah dilakukan gelar perkara kasus pada 26 Januari kemarin.
“Melakukan penahanan dimulai pada tanggal 27 Januari 2021,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Slamet Uliandi kepada wartawan, Rabu 27 Januari 2021. Dikutip SUARA HALMAHERA dari m.rri.co.id.
Pihak kepolisian juga telah meminta keterangan Ambroncius Nababan dan juga dari lima Saksi lain.
Juga keterangan dari ahli pidan dan dari ahli bahasa.
Ambroncius dijemput paksa oleh pihak penyidik serta dirinya diperiksa sebagai tersangka.