Warga Negara Indonesia Yang Berkerja di Kapal Ikan Tiongkok Alami Kerja Paksa

- 7 Januari 2021, 11:05 WIB
Ilustrasi stop kekerasan seksual terhadap anak
Ilustrasi stop kekerasan seksual terhadap anak /freepix.com/doldam10/

SUARA HALMAHERA - Warga Negara Indonesia yang berkerja di sebuah kapal berbendera Tiongkok alami kerja paksa.

Sepanjang Desember 2020 sejumlah awak kapal perikanan yang terjebak di perairan Tiongkok meminta bantuan untuk segera pulang ke Indonesia.

Moh Abdi Suhufan selaku Koordinator Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, mengatakan kalau pihaknya sebagai pengelola Fishers Center Bitung dan Tegal, telah menerima enam pengaduan awak kapal perikanan yang saat ini terjebak di perairan Tiongkok.

“Mereka terindikasi sebagai korban kerja paksa dan perdagangan orang yang kemudian terjebak di perairan Tiongkok dan belum bisa kembali ke tanah air,” ungkap Abdi dalam keterangan resmi kepada RRI.CO.ID, Rabu, 6 Januari 2021. Dikutip Suara Halmahera dari m.rri.co.id.

Bahkan Abdi menambahkan, berdasarkan laporan yang disampaikan, bahwa para ABK yang berkerja di kapal ikan Tiongko tersebut telah menyelesaikan masa kontrak

Akan tetapi mereka belum bisa kembali ke tanah air dikarenakan adanya masalah pandemi COVID-19 dan juga masalah gaji mereka belum dibayar.

“Korban atas nama FH telah bekerja selama 24 bulan dengan gaji USD300/bulan tapi baru menerima gaji sebesar Rp4.100.000,” imbuhnya.

Menurut Abdi, bahwa selama bekerja, FH bahkan tiga kali sudah pindah kapal yang meski pun berbeda kapal tapi masih bendera kapal Tiongkok.

“Kelima pelapor tersebut diberangkatkan oleh manning agent Indonesia yaitu PT MSI, PT JBP, PT NA dan PT GMA,” jelas Abdi lagi.

Halaman:

Editor: Firmansyah Usman

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x