Hati-Hati Dikebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Anak

- 4 Januari 2021, 19:13 WIB
Ini Perpu Hukuman Kebiri Pelaku Kekerasan Seksual Pada Anak Yang Diteken Jokowi
Ini Perpu Hukuman Kebiri Pelaku Kekerasan Seksual Pada Anak Yang Diteken Jokowi /setkab.go.id

SUARA HALMAHERA - Bagi Pelaku kekerasan seksual terhadap anak akan kebiri kimia, hal itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Presiden Joko Widodo pada kesempatannya telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2020.

PP Nomor 70 tahun 2020 berkaitan tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitas dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak pada 7 Desember 2020. Dikutip dari ANTARA, Senin, 4 Januari 2021.

Adapun PP Nomor 70 tahun 2020 merupakan suatu aturan turunan dari UU Nomor 17 thun 2016 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam PP Nomor 70 tahun 2020 pelaksanaan kebiri dilakukan berdasarkan jangka waktu.

Hal itu termaktub pada pasal 5 yang menyebutkan bahwa tindakan Kebiri Kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama dua tahun.

Sedang untuk tindakan kebiri kimia, dilakukan berdasarkan "penilaian klinis" yang ada sudah diatur dalam pasal 7 sebagai penjabaran dari pasal 6 huruf a, diantaranya mengatur soal penilaian aspek klinis yang dilakukan oleh petugas berkompeten, meliputi wawancara klinis dan psikiatri serta pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang.

Di luar negeri, kebiri kimia (chemical castration) adalah prosedur yang dilakukan secara medis bermaksud agar menekan atau menghentikan dorongan seksual yang datang kembali.

Namun, Kebiri kimia dilakukan menggunakan obat-obatan anafrodisiak hal itu untuk menurunkan hasrat seksual dan libido yang disebut memilik jangka waktu tiga sampai lima tahun.

Halaman:

Editor: Firmansyah Usman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x