Cara Pintas Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta Agar Mudah Di Terima Dan Cepat Cair

- 22 Desember 2020, 10:58 WIB
Bantuan UMKM
Bantuan UMKM /Instagram @kemensosri

SUARA HALMAHERA – Berikut ini cara mudah untuk daftar BLT UMKM bagi yang kesulitan melakukan pendaftaran.

Pendaftara BLT UMKM memiliki prosedural yang ketat, tapi cukup di dapat jika syarat dan ketentuan di ikuti.

BLT ini diperuntukan bagi UMKM yang terdampak pandemi covid19.

Tahapan demi tahapan harus di lalui, mulai dari kelengkapan administrasi hingga proses pendaftaran sampai pada pengunguman hasil.

Cara paling mudah dan gampang adalah baca dan pahami segala ketentuan yang ada, maka bisa di pastikan bisa mendapat BLT UMKM senilai Rp2,4 juta

Kurang satu syarat saja pendaftar akan gugur, untuk itu kelengakap berkas dan sayarat adalah hal yang palling penting.

Simak cara berikut agar mudah di terima saat mendaftar BLT UMKM dan cepat cair.

Baca Juga: Nama Penerima Bansos dtks.kemensos.go.id BST Rp 300 Ribu Cek Di Sini

Baca Juga: BPJAMSOSTEK Ternate Ajak Masyarakat Tolak Korupsi di Hari Anti Korupsi Dunia 2020

Persayratan

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki bidang Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI atau POLRI, serta Pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang menerima atau melakukan kredit atau pembiayaan dari perbankan dan Kredit Usaha Rakyat atau KUR

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat

7. Melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Cara Cairkan Uang BLT UMKM Bagi yang Sudah Mendaftar Tapi Nomor KTP belum Terbaca di eform.bri.co.id

Pelaku usaha mikro melakukan pendaftaran pengajuan BLT UMKM ke kantor Lembaga Pengusul, seperti:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM baik Provinsi maupun Kabupaten Kota

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3, Kementerian atau Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK

Data-data yang harus diisi dan dilengkapi saat daftar program BLT UMKM:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Nama lengkap.

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP.

4. Bidang usaha.

5. Nomor telepon.

Jika seluruh syarat diatas telah berhasil telah di terima, pelaku usaha mikro akan mendapat pemberitahuan melalui pesan singkat sms di nomor telepon yang di daftarkan.

Jika telah mendapat pesan singkat sms, pelaku usaha mikro dapat melakukan verifikasi data secara online, sebagai syarat pencairan, melalui link Eform BRI di eform.bri.co.id/bpum

Setelah itu, pihak bank BRI akan memberikan pemberitahuan dari BRI info melalui pesan singkat sms, pelaku usaha mikro dapat mencairkan dana bantuan dengan mendatangi Bank BRI terdekat.***

Editor: Achmad Sayuti Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x