Bantuan UMKM berupa Modal Usaha Rp10 Juta Dari Pegadaian Tanpa Jaminan Barang, Simak Caranya

- 21 Desember 2020, 19:36 WIB
bantuan UMKM
bantuan UMKM /Pixabay/WARTA PONTIANAK

SUARA HALMAHERABantuan UMKM melalui produk Pinjaman Modal Produktif, dari Pegadaian, akan memberikan pinjaman modal usaha untuk pelaku usaha UMKM.

Bantuan UMKM ini dilakukan oleh pegadaian untuk mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)

Adapun pinjaman modal usaha untuk bantuan UMKM yang diberikan pada pelaku usaha UMKM adalah senilai Rp10 juta – Rp2 miliar.

Sebagaimana keterangan resmi dari pegadaian, syaratanya pengajuan pinjaman adalah dengan angunan surat penagihan hutang (invoice) tanpa jaminan barang fisik yang di titipkan.

Proses peminjaman dengan nilai dibawah Rp 1 Milyar, membutuhkan waktu 3 hari kerja

Sementara pinjaman lebih dari Rp 1 Miliar, membutuhkan waktu hingga 7 hari kerja

Adapun jangka waktu pinjaman dimulai dari 15 hari hingga 6 bulan, dengan sewa modal sebesar 0,02 persen dari total pinjaman.

Sayarat syarat untuk mendapatkan pinjaman modal usaha UMKM 'berdasarkan keterang pers dari Pegadaian' adalah:

Baca Juga: Modal Usaha Untuk UMKM Dari Pegadaian, Nilainya Rp10 Juta – Rp2 Miliar Simak Caranya

Halaman:

Editor: Achmad Sayuti Majid

Sumber: Pegadaian


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x