Dapat Uang Rp3,5 juta Dari Kemensos di dtks.kemensos.go.id Untuk Modal Usaha UMKM

- 21 Desember 2020, 16:17 WIB
Situs dtks.kemensos.go.id
Situs dtks.kemensos.go.id /mantrasukabumi/Andi Syahidan

SUARA HALMAHERA – Pemerintah mengagas bantuan modal usaha untuk pelaku usaha UMKM yang sedang meritis usahanya, namun kekurangan modal, melalui dtks.kemensos.go.id.

Program bantuan modal usaha di dtks.kemensos.go.id ini, sasaran utamanya dalah percepatan pengurangan kemiskinan yang ada di Indonesia

Selain itu, bantuan modal usaha dtks.kemensos.go.id ini, untuk pelaku usaha UMKM yang telah berkeluarga dan terdapak pandemi covid-19

Program yang disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos) berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada warga yang termasuk ke dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).

Dikenal dengan nama BLT KPM PKH namun biasanya disebut sebagai bantuan modal usaha dtks.kemensos.go.id

bantuan modal usaha dtks.kemensos.go.id diberikan pada orang yang terdaftar sebagai peserta (Program Kewirausahaan Sosial) ProKUS, dan akan menerima bantuan sebesar Rp3,5 juta per Keluarga.

Dikutip SUARA HALMAHERA dari Pikiran Rakyat Depok pada artikel: BLT KPM PKH Rp3,5 Juta Masih Dibuka, Cek di Sini Cara Mendapatkannya Hanya dengan KTP

Baca Juga: Modal Usaha Untuk UMKM Dari Pegadaian, Nilainya Rp10 Juta – Rp2 Miliar Simak Caranya

Kepesertaan ProKUS dilakukan melalui penyaringan dan validasi KPM PKH Graduasi yang memiliki rintisan usaha. Kemudian dibekali workshop dan pelatihan per klaster di tiap kecamatan.

Selanjutnya, peserta diberikan modal usaha dan pendampingan selama 3 bulan terkait pengelolaan keuangan, pembukuan, dan penumbuhan kebiasaan menabung.

Pendampingan dilakukan oleh Mentor Inkubasi Bisnis (MiBi) dan TKSK. ProKUS memiliki 4 jenis klaster, yaitu kriya tekstil atau fesyen, agribisnis, ritel, dan kuliner.

Berikut tiga kategori skala usah ayang dimaksud:

1. Start Up, bagi KPM PKH graduasi yang belum jelas usahanya dan berjalan kurang dari 1 tahun.

2. Scale Up, bagi yang sudah jelas usahanya dan berjalan lebih dari 1 tahun.

3. Inkubasi, bagi yang sudah lebih maju dan sudah jelas pasarnya.

Baca Juga: Nama Penerima BLT BPJS Termin 2 Bulan Desember, Cek Disini

Baca Juga: BLT UMKM Kapan Cair? Cek Jadwal Pencairan Bulan Desember

Terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi penerima BLT KPM PKH Rp3,5 juta, di antaranya sebagai berikut.

1. Warga miskin/rentan miskin.

2. Anggota KPM PKH yang telah digraduasi

3. Memiliki usaha.

BLT KPM PKH Rp3,5 juta ini bisa langsung didapatkan tanpa perlu pendaftaran khusus. Namun dengan syarat calon penerima BLT KPM PKH Rp3,5 juta ini terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Untuk mengetahui Anda terdaftar dalam DTKS, dapat melakukan pengecekan dengan login ke laman dtks.kemensos.go.id.

Cara Cek Peserta DTKS

1. Masuk ke laman https://dtks.kemensos.go.id/, kemudian pilih ID (dapat menggunakan ID NIK, ID DTKS, atau nomor PBI JK/KIS).

Baca Juga: Ucapan Hari Ibu Untuk Mahasiswa Perantauan Yang Menyetuh 

Baca Juga: Anak Presiden Jokowi Diduga Terseret Skandal Korupsi Bantuan Sosial (Bansos)

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan masukkan nama sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3.Ketik ulang kode Captcha pada tampilan, dan klik kata 'cari'.

4. Setelahnya Anda dapat melihat apakah Anda termasuk ke dalam daftar peserta DTKS.

Jika Anda belum terdaftar dalam DTKS, maka Anda bisa mendaftarkan diri Anda terlebih dahulu.*** (Bintang Pamungkas – Pikiran Rakyat Depok)

Editor: Achmad Sayuti Majid

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah