Manajer Operasional PT VDNI: Ada Pihak Luar Yang Menentang UU Ketenagakerjaan Yang Baru

- 16 Desember 2020, 19:33 WIB
Tangkap layar, Bupati Konawe Kerry Saiful Konggoasa saat mendatangi massa aksi PT VDNI
Tangkap layar, Bupati Konawe Kerry Saiful Konggoasa saat mendatangi massa aksi PT VDNI /iNSulteng.com/

SUARA HALMAHERA - Yin Xing Hui, Manajer Operasional PT VDNI, meminta agar para pelaku perusakan gedung dan alat Operasional perusahaan pembakaran harus ditindak sesuai hukum.

"Peserta (demonstrasi) yang terlibat dalam perusakan properti perusahaan secara brutal, maka perusahaan ini akan bekerja sama dengan polisi dan bertindak sesuai dengan hukum," kata Yin, Rabu 16 Desember 2020. Dikutip Suara Halmahera dari iNsulteng.

Yin menegaskan, bahwa pihak perusahaan akan terus memperlakukan semua karyawan di perusahaan itu untuk mematuhi undang-undang dan peraturan.

Baca Juga: Aliong-Ramli Menang di Pilkada Pulau Taliabu 2020

Baca Juga: Mobil Dibakar, Tenaga Kerja Asing Terluka: Demo Buruh Di PT. Virtue Dragon Nickel Industri

"Kami memperlakukan semua karyawan secara setara, dan berbagi hasil pengembangan dengan semua sektor masyarakat setempat," ujarnya pula.

Ia mengingatkan pula agar para karyawan jangan sampai dimanfaatkan oleh pihak luar perusahaan yang memiliki motif kepentingan untuk menentang Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.

"Kami juga tegaskan bahwa sistem karyawan VDNI dan OSS, saat ini tidak memiliki upah yang lebih rendah daripada sebelum revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan," katanya pula

Terkait dengan kondisi terkini PT VDNI usai pembakaran gedung dan alat Operasional (properti perusahaan).

Halaman:

Editor: Firmansyah Usman

Sumber: INSulteng


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah